KPU: Kami Coret Sukmawati Dari Daftar Caleg Karena Gunakan Ijazah Palsu!
Sabtu, 16 November 2019
Faktakini.net, Jakarta - Pada tahun 2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri dari daftar caleg sementara.
Pencoretan ini disebabkan, Sukmawati diduga berijazah palsu. Anggota KPU bidang hukum dan pengawasan I Gusti Putu Artha telah mengkonfirmasi kepada sekolah yang mengeluarkan ijazah Sukmawati, yaitu SMA 3 Jakarta.
"Setelah dicari di SMA 3 kepala sekolahnya mengatakan Sukmawati memang pernah sekolah di sana tapi apakah selesai atau tidak, tidak ada data," katanya kepada wartawan di gedung KPU, Jumat (24/10/2008).
Keputusan resmi pencoretan Sukmawati dari daftar caleg kemudian diambil dalam rapat pleno nanti.
Artha mengaku aneh, pasalnya Sukmawati juga pernah lolos sebagai calon legislatif pada pemilu 2004 lalu dengan menggunakan ijazah dari SMA 22. "Tapi kemudian ada surat dari SMA 22 yang mengatakan ijasah itu atas nama orang lain," ujarnya.
Adapun dalam ijazah SMA 22, nama yang tercatat adalah Diah Mutiara Sukmawati.
Sukmawati Soekarnoputri pada tahun 2008 itu kemudian diperiksa Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kuat pemalsuan ijazah SMA yang dia lakukan.
Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam dan memeriksa bukti yang ada, Polisi tanpa ragu langsung menetapkan Sukmawati sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
"Dia jadi tersangka ijazah palsu," kata Direktur I Keamanan dan Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol Badrudin Haiti saat dihubungi wartawan, Kamis (13/11/2008).
Menurut Badrudin, dia diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai pada pukul 16.15 WIB. Sukma mengenakan pakaian panjang dan langsung masuk ke dalam mobil Chevrolet warna silver.
Sukmawati dijerat dengan pasal 266 UU nomor 10/2008 tentang dokumen palsu.
Gilanya, bukan satu ijazah SMA yang dipalsukan oleh Sukmawati, tetapi ijazah dua SMA sekaligus! Yaitu ijazah SMAN 3 dan SMAN 22. Edaaan!
Sukmawati nekad melakukan pemalsuan ijazah ini terkait dengan ambisinya untuk menjadi Caleg, padahal Sukmawati tidak pernah lulus SMA namun hanya sekolah sampai Kelas 1 SMA saja.
Namun anehnya kasus ini tidak pernah tuntas diusut sehingga mengundang keprihatinan masyarakat, karena pemalsuan ijazah adalah sebuah bentuk kejahatan yang harus dihukum.
Padahal smua Warga Negara Indonesia kedudukannya sama di mata hukum. Siapapun dia! Jangankan cuma anak mantan Presiden, tetapi Presiden sekalipun juga tak boleh kebal hukum.
Apabila seorang Warga Negara Indonesia melakukan pelanggaran hukum, maka wajib untuk diproses secara hukum sesuai UU dan peraturan yang berlaku di negara ini.
Karena itu rasa keadilan masyarakat jelas begitu terusik saat melihat Sukmawati Soekarnoputri yang sudah jadi tersangka pemalsuan ijazah sejak tahun 2008 namun hingga saat ini tahun 2019 tak pernah ditangkap. Ini ada apa?
Foto: Anggota KPU I Gusti Putu Artha
Sumber: okezone.com