Laporkan Ade Armando, Hj Fahira Idris: Saya Yakin Kapolri Baru Idham Aziz Akan Memproses Hukum
Jum'at, 1 November 2019
Faktakini.net
Hajjah Fahira Idris
LOE JUAL, GUE BORONG.
Assalamualaikum.wr.wb
Saya hari ini ke POLDA METRO JAYA, untuk melaporkan Sdr ADE ARMANDO diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE di mana setiap orang DILARANG dengan sengaja dan tanpa hak/ melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain / milik publik.
Jelas, foto di facebook nya Sdr Ade Armando adalah Foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik pemprov atau milik publik yang diduga dirubah menjadi foto seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik “GUBERNUR JAHAT BERAWAL DARI MENTERI YG DIPECAT”. Apa yang dilakukan Ade Armando ini harus diusut oleh pihak yang berwenang. Sebagai informasi, Sdr Ade Armando telah berkali-kali dilaporkan ke polisi karena berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial.
Saya melakukan pelaporan ini karena percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satu cara yang harus kita tempuh jika melihat adanya dugaan pelanggaran hukum.
Saya yakin, Bapak Kapolri yang baru, Bp. Idham Aziz sigap melakukan penegakan hukum karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Pelaporan kepada siapapun, apapun pandangan politiknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas.
Wassalam,
Salam Keadilan,
Fahira Idris
Anggota DPD RI
Ketum Ormas Bang Japar