Menag Fachrul Razi: Saya Orang Pertama Yang Dukung SKT FPI Diperpanjang Pemerintah
Rabu, 27 November 2019
Faktakini.net, Jakarta - Sangat banyak orang yang tadinya tidak menyukai FPI karena termakan berita hoax dan fitnah terkait FPI. FPI dibilang Ormas anarkis lah, intoleran lah, anti Pancasila lah, melanggar hukum lah, dan sebagainya.
Namun setelah mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya terkait FPI sebagai Ormas Islam terdepan dalam membantu korban bencana alam, orang-orang tersebut berbalik menjadi pecinta FPI.
Sebagai Ormas Islam yang tertib Organisasi, Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah mengurus dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan selalu rutin memperpanjangnya.
Termasuk FPI telah mengurus perpanjangan SKT yang telah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu dan menyerahkan berkas-berkas yang diminta ke Kemendagri.
Walaupun di Indonesia Ormas tidak perlu izin dan pendaftaran SKT ini hanya bersifat sukarela, namun perpanjangan SKT yang selalu rutin dilakukan oleh FPI ini membuktikan Ormas Islam ini taat aturan dan tertib administrasi. Padahal banyak Ormas lain yang tidak memiliki SKT namun tidak disorot oleh media.
Namun anehnya hingga kini perpanjangan SKT yang diajukan oleh FPI belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Sepertinya sangat dipersulit dan berliku-liku jalan yang ditempuh oleh FPI dalam mengurus proses perpanjangan SKT nya ini.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan dirinya adalah orang pertama yang mendukung agar masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) diperpanjang. Fachrul mengatakan FPI menjadi salah satu bahasan ketika dirinya bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.
"Tadi ngomong FPI saya mengatakan bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin lagi, meskipun sebagian orang belum setuju," ujar Fachrul saat memberi sambutan di acara Dialog Tokoh Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Fachrul menceritakan dirinya sempat tidak menyukai FPI. Alasannya, klaim Fachrul, FPI melanggar hukum dan tidak patuh terhadap Pancasila.
"Bagaimanapun waktu itu saya tidak suka dengan FPI karena dua hal: satu, dia masih sering, ngungkit-ngungkit Pancasila; kedua, sering melanggar hukum,," ujarnya.
Meski begitu, jelas Fachrul, kondisinya saat ini sudah berbeda. FPI kini sudah berkomitmen tidak melanggar hukum dan setia kepada NKRI.
"Tapi sekarang mereka sudah secara resmi membuat komitmen di atas meterai bahwa kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi. Saya kira semestinya dapat kita rekomendasi untuk bersama-sama kita lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul bersama Mendagri Tito Karnavian mendatangi kantor Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam rapat yang berlangsung selama sekitar sejam itu, salah satu yang dibahas ialah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul, disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.
"Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (27/11).
Sementara itu, Fachrul mengatakan proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sudah mengalami kemajuan setelah dibuatnya surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. Namun pihaknya masih mengkaji surat pernyataan tersebut.
"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul usai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Mendagri Tito Karnavian juga mengaku telah menerima rekomendasi terkait perpanjangan SKT ormas FPI dari Kemenag. Tito mengatakan saat ini rekomendasi tersebut masih dikaji. SKT ormas memang dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji," kata Mendagri Tito Karnavian di Hotel Kartika Chandra, Jalan Jendral Gatot Subroto, Karet, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/11) kemarin.
Foto: Menag Fachrul Razi
Sumber: detik.com