PA 212: Polisi Wajib Lanjutkan Perkara Ijazah Palsu SMAN 3 Dan 22 Sukmawati



Sabtu, 16 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni 212, Damai Hari Lubis mengungkapkan kepolisian ternyata memiliki utang pengungkapan kasus lain atas Sukmawati Sukarnoputri. Selain penodaan agama yang saat ini telah ramai dilaporkan masyarakat.

Perkara pertama, jelas dia, tentu soal penistaan terhadap agama atau syariat islam terkait puisinya. Puisi Sukmawati secara hukum lengkap memuat unsur-unsur penodaan atau penistaan terhadap Islam.

"Secara hukum yang mengatur baik KUHP (materiil) dan hukum formalnya (KUHAP) perbuatan kejahatan ini adalah kategori bentuk delik umum, bukan delik aduan," jelas Damai Hari Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).

Secara hukum, ia yakin sebenarnya polisi telah mengetahui atau menemukan adanya pelanggaran penistaan ini. Karena itu, seharusnya Sukmawati sudah dapat diproses serta dilakukan penahanan.

Sedangkan perkara kedua, papar dia, adalah soal dugaan penggunaan ijazah palsu SMAN 3 Jakarta. Soal kasus ijazah palsu Sukmawati ini, ungkap dia, hampir dilupakan masyarakat, khususnya sejak pemilihan legislatif (pileg) 2009 lalu.

Tapi Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena laporan ijazah palsu pada 2008. "Ijazah yang diduga palsu yang digunakan Sukmawati SMA 3 Jakarta untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai PNI Marhaenisme. Padahal pada pemilu 2004 Sukmawati juga menggunakan ijazah SMA 22," paparnya.

Karena itu Divisi Hukum Persaudaraan Alumni 212 meminta penyidik polri wajib melanjutkan perkara ijazah palsu Sukmawati ini. Dan dengan segera tingkatkan kelengkapan penyidikan selanjutnya segera serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU segera juga dalam waktu sesegera mungkin, langsung ajukan P- 21 ( KUHAP ) ke Lembaga peradilan," ujarnya.

Foto: Damai Hari Lubis

Sumber: republika.co.id