Pakar Hukum Pidana: Ucapan Sukmawati Bandingkan Rasul Dan Soekarno Menghina Agama Islam



Sabtu, 16 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa ucapan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad dan Soekarno bernuansa penghinaan agama Islam. Menurutnya, Sukmawati bisa saja dijerat pasal penodaan agama.

“Pembandingan tersebut ada nuansa penghinaan terhadap keyakinan umat Islam. Berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Sabtu (16/09/2019)

mengingat dulu sudah pernah dilaporkan dan tidak ada proses hukum yang menjerakan dan sekarang kembali diulangi, kata dia, maka aparat penegak hukum hendaknya memproses laporan polisi kepada Sukmawati. ” Dan pihak kepolisian harus menegakkan hukum secara otentik,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks kemerdekaan Indonesia, Nabi Muhammad SAW memberi energi religius keislaman kepada para ulama dan pejuang kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia bisa merdeka. Peran ulama nyata dalam kemerdekaan.

“Tidak mungkin menjadi ulama jika tidak ada Nabi Muhammad. Dengan demikian ada pengaruh Muhammad dalam kemerdekaan melalui peran ulama yang gigih berjuang untuk Indonesia. Presiden Soekarno sebagai proklamator juga didukung oleh para ulama dalam perjuangannya,” tegasnya.

“Membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad dalam perjuangan kemerdekaan merupakan konstruksi berpikir yang tidak proporsional karena keduanya tidak perlu dibandingkan,” tegasnya.

Terakhir, Suparji menekankan bahwa bangsa Indonesia memerlukan situasi yang kondusif agar bisa solid dan profesif untuk mewujudkan tujuan nasional. Untuk itu para pihak yang memiliki panggung untuk berekspresi hendaknya bernarasi yang positif.

“Tidak perlu mengungkap hal-hal yang tidak perlu dan berpotensi menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan pihak lain,” pungkasnya.

Foto: Suparji Ahmad

Sumber: kiblat.net