Pembawa Bendera Saat Demo akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema Di Twitter



Rabu, 27 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Lini masa Twitter pada Rabu (27/11/2019) pagi hingga siang ini diramaikan dengan hashtag Bebaskan Luthfi. Seruan #BebaskanLuthfi menggema di platform media sosial berlogo burung biru hingga menjadi trending topic.

Sebagaimana diketahui, Luthfi adalah salah seorang pelajar pemberani peserta aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial pada September 2019 lalu. Pelajar itu ditangkap pihak berwajib dan akan segera disidang pada Desember 2019.

Masyarakat ramai tidak terima dengan penahanan Luthfi menyerukan pembebasan dengan menuliskan hashtag #BebaskanLuthfi. 

Hasil penelusuran solotrust.com, hashtag tersebut menempati posisi teratas Twitter. Tercatat ada 44,7 ribu tweet seruan #BebaskanLuthfi hingga pukul 14.00 WIB.  

Foto Luthfi mengenakan celana SMA dipadu dengan jaket abu-abu sembari membawa bendera merah putih sempat viral. Ia yang dalam foto tampak menutup wajahnya dengan tangan kiri menghindari paparan gas air mata menjadi salah satu orang yang diamankan saat aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen.

Kalangan netizen menuntut keadilan untuk Luthfi. Rata-rata menilai pelajar itu tak bersalah. Bahkan, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pun turut bersuara terkait keadilan hukum.

"Bismillah. Kami akan lanjutkan perjuangan untuk hadirnya keadilan hukum, termasuk untuk ananda Luthfi ini. Tambah doanya saja. Wa jazakumullah," cuit politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

"Anak STM yang ikut demo dijerat dengan hukum, sedangkan yang koruptor dibebaskan dari hukum," tulis akun @Aliif98898415

"Demonstran ditangkap dan ditahan, bahkan akan diadili karena membawa bendera merah putih saat aksi demonstrasi, Demokrasi mati suri, hukum tebang pilih akibat ulah si tangan besi, Kemana lagi keadilan akan dicari?" kicau akun @Ghoz4ly.
"Pak presiden yang kami hormati, @jokowikami mohon dengan segala kerendahan hati, bantu saudara kami untuk dibebaskan," seru akun @Achun_90.
Menurut informasi yang dihimpun, berkas penahanan Luthfi saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. Ia dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. (Andi)

Sumber: Solotrust.com