Pengacara Habib Rizieq: Bukti Pencekalan Habib Rizieq Sudah Kami Kirim Ke Mahfud MD


Kamis, 14 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan foto surat pencekalan atas kliennya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Sudahlah, tetapi informal saja. Kebetulan kalau (untuk) Pak Mahfud dokumen yang kami rilis itu pun kami kirim. Saya sering komunikasi dengan Pak Mahfud sebab beliau dosen saya," ujar Sugito saat dihubungi Kompascom, Rabu (13/11/2019).

Karena itu, dia mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.

"Tidak masalah, kami siap sebab ada argumentasi," ucapnya.

Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.

Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan itu bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.

"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi. Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Sugito secara tegas menyatakan bahwa surat pencekalan yang dipegang Habib Rizieq dalam videonya itu bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi surat itu dikeluarkan penyidik umum di Kantor Intelijen Arab Saudi.

"Jadi begini, kalau saya lihat kalau dibaca (suratnya), perihal siapa yang ajukan permohonan cekal? Itu kan atas permintaan penyidik umum Kantor Intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito.

Menurut Sugito, Habib Rizieq mendapatkan dokumen surat pencekalan itu dari penyidik kepolisian Arab Saudi.

"Beliau mendapatkan dokumen (soal) alasan keamanan. Dengan caranya beliau karena punya kedekatan, karena sering diperiksa akhirnya dapat," ucap dia.

Lebih lanjut, Sugito mengatakan, surat yang dipegang oleh Habib Rizieq dalam video itu sama dengan yang dijadikan bahan untuk konferensi pers oleh Juru Bicara FPI, KH Slamet Maarif di DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) lalu.

Sugito juga membenarkan jika salah satu surat yang dipegang Habib Rizieq dalam video yang ditayangkan di kanal Front TV adalah surat bukti pencekalan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Sompie, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerbitkan 'surat pencekalan' terhadap Rizieq Shihab.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Keterangan Sompie tidak aneh, dan hal itu pun sudah dijelaskan oleh sekretaris Umum DPP FPI Haji Munarman, bahwa pencekalan memang bukan dilakukan imigrasi Indonesia melainkan oleh Imigrasi Saudi, berdasar permintaan dari intelijen Saudi, dan intelijen Saudi berdasarkan atas permintaan dari pihak Otoritas di Indonesia.

Foto: Sugito Atmo Pawiro

Sumber: kompas.com