Press Release LBH Street Lawyer Usai Dampingi Klien Polisikan Sukmawati Yang Diduga Nodai Islam Lagi
Senin, 18 November 2019
Faktakini.net
PRESS RELEASE
Alhamdulillah, Senin 18 November 2019 Tim LBH STREET LAWYER mendampingi Sdr. Irvan Noviandana melaporkan dugaan tindak pidana Penodaan Agama Pasal 156a KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: 7456/XI/2019/Dit.Reskrimum yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarno Putri dalam acara Mabes Polri FGD dengan tema "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Pada acara tersebut Sukmawati dalam pidatonya membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno.
Hal ini bukan sekali yang bersangkutan melakukan penodaan terhadap Agama Islam, dahulu ia membandingkan "Kidung dengan Adzan dan Cadar, Jilbab dengan Konde".
Kami berharap agar pihak kepolisian segara memproses LP kami tersebut, karena Locus dan Tempus berada di lingkungan Polri, hal ini mempermudah proses Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengumpulkan alat-alat bukti seperti rekaman utuh dan saksi-saksi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat kami,
*TIM LBH STREET LAWYER*
*(PENASEHAT HUKUM SDR. IRVAN NOVIANDANA)*
*(PENASEHAT HUKUM SDR. IRVAN NOVIANDANA)*
CP :
082111696955 (Sumadi Atmadja, S.H.)
082111696955 (Sumadi Atmadja, S.H.)
0817816911 (Wisnu Rakadita, S.H.)