Soal Perpanjangan SKT, Menteri Agama: FPI Sudah Ikrar Setia Pancasila Dan NKRI




Rabu, 27 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sebagai Ormas Islam yang tertib Organisasi, Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah mengurus dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan selalu rutin memperpanjangnya.

Termasuk FPI telah mengurus perpanjangan SKT yang telah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu dan menyerahkan berkas-berkas yang diminta ke Kemendagri.

Walaupun di Indonesia Ormas tidak perlu izin dan pendaftaran SKT ini hanya bersifat sukarela, namun perpanjangan SKT yang selalu rutin dilakukan oleh FPI ini membuktikan Ormas Islam ini taat aturan dan tertib administrasi. Padahal banyak Ormas lain yang tidak memiliki SKT namun tidak disorot oleh media.

Namun anehnya hingga kini perpanjangan SKT yang diajukan oleh FPI belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Sepertinya sangat dipersulit dan berliku-liku jalan yang ditempuh oleh FPI dalam mengurus proses perpanjangan SKT nya ini.

Terbaru, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI. Dia mengatakan proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sudah mengalami kemajuan.

"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul usai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Fachrul menjelaskan pernyataan itu dibuat FPI di atas meterai. Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.

"Tapi tentu saja kan kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan meterai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian. Rapat yang berlangsung selama sekitar 1 jam itu salah satunya membahas perpanjangan SKT FPI.

"Lalu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud usai rapat di kantornya, Rabu (27/11).

Front Pembela Islam (FPI) memang sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Hanya saja, masih ada hal-hal yang perlu didalami oleh Menteri Agama Fachrul Razi sebelum pemerintah memberikan kata setuju.

Begitu kata Menko Polhukam Mahfud MD usai menggelar Rapat Terbatas dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/11).

Menteri Agama nanti akan mendalaminya,” tegasnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengurai bahwa Menteri Agama dan jajaran akan melakukan pembahasan lebih mendalam dalam waktu yang singkat. Pembahasan itu mengenai syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar yang belum terpenuhi.

Menteri Agama Fachrul Razi kemudian mengurai detail masalah yang dimaksud. Menurutnya, perpanjangan izin FPI sudah mengalami kemajuan berarti. Sudah ada pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dan, tidak akan melanggar hukum lagi ke depan,” terang mantan wakil panglima TNI itu.

Pernyataan-pernyataan itu, kata ketua Bravo 5 tersebut, bahkan sudah dibuat di bawah materai. Hal itu yang akan dicek kembali oleh pihaknya.

Itu akan kami dalami dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Foto: Menteri Agama Fachrul Razi

Sumber: detik.com