Sudah 5 Orang Polisikan Sukmawati, Umat Berharap Polisi Adil Dan Memproses Hukum


Jum'at, 22 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri, lagi-lagi dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya yang membandiingkan Nabi Muhammad SAW dengan sang ayah, Soekarno. Kali ini, Sukmawati dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Laporan yang dilayangkan GNPG itu atas nama pelapor Ustadz Edy Mulyadi, warga Jakarta Barat, ke Bareskrim Polri pada Kamis (21/11/2019). Edy menggunakan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Laporan itu sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019 tanggal 21 Nobember 2019.

"Rasulullah iu manusia terbaik, pemimpin para nabi dan rasul dan tidak ada yang bisa menandingi siapapun juga, dia terbaik sebagai nabi dan semua nabi dijaga kesalahannya oleh Allah, sementara kita manusia biasa, Soekarno manusia biasa," ujar Ustadz Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

"Membandingkan itu kita anggap merendahkan derajat Rasulullah SAW, itu penghinaan, penodaan terhadap agama," kata Edy menambahan.

Ustadz Edy berharap laporannya bisa segera diproses Bareskrim Polri untuk menindak Sukmawati dengan aturan yang berlaku.

"Laporan ini menunjukan, semakin banyak laporan semakin banyak umat islam yang tersakiti hatinya. Kalau kami nunggu hari ini, dan kita pelajari dulu memang. Dan paling penting bahwa setelah MUI pun menyatakan bahwa pernyataan busuk ini memang menyakiti hati umat islam," tegasnya.

Untuk diketahui, GNPF menjadi pelapor Sukmawati yang kelima setelah sebelumnya seorang ibu bernama Ratih dan warga Bandung bernama Irvan Novianda dan Koordinator Bela Islam (Korlabi) melapor ke Polda Metro Jaya.

Kemudian ada laporan dari seorang warga bernama KH Buya Abdul Majid yang juga Ketua DPD FPI Jakarta dan Dedi Junaidi ke Bareskrim Polri.

Sumber: suara.com