Sugito Pengacara Habib Rizieq: Saudi Mencekal HRS Atas Permintaan Pemerintah Indonesia
Sabtu, 16 November 2019
Faktakini.net, Jakarta - Komisi I DPR yang membidangi isu hubungan luar negeri ternyata mendapat informasi yang tidak valid mengenai pencekalan Habib Rizieq Shihab di Saudi Arabia.
Komisi I mengaku menerima informasi Habib Rizieq dicekal pemerintah Arab Saudi terkait visa. Padahal Habib Rizieq sendiri sudah menunjukkan bukti surat pencekalan dan tertulis jelas beliau dicekal atas alasan keamanan, tak ada urusan dengan soal visa.
Pihak pengacara Habib Rizieq pun kembali menegaskan fakta yang sebenarnya.
"Saya pikir ini memang sengaja atau tidak sengaja saling lempar tanggung jawab. Tetapi secara faktual saya meyakini bahwa itu atas permintaan pemerintah Indonesia. Itu yang pertama. Yang kedua, hal yang mendukung saat Habib Rizieq ada persoalan keimigrasian, yang ditanya adalah persoalan di Indonesia, bukan di Arab Saudi," kata Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo, saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Sugito tetap meyakini bahwa pemerintah Indonesia yang meminta Saudi untuk mencegah kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air. Habib Rizieq sejauh ini masih berada di Arab Saudi.
"Habib Rizieq itu kan dicekal sudah cukup lama. Terus kemarin kami juga melampirkan siapa yang mencekal, itu kan penyidik umum intelijen Saudi dengan alasan keamanan. Kalau menyangkut keamanan Arab Saudi, saya pikir nggak tepatlah, ini (Habib Rizieq) kan warga negara asing (di Arab Saudi). Ngapain dicekal di Arab Saudi? Harusnya dideportasi saja," kata Sugito.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendapat informasi bahwa Saudi yang mencekal Habib Rizieq terkait visa. Namun, Meutya tidak menyebutkan dari mana informasi tersebut diterima. Dia juga mengatakan Komisi I tak akan melakukan investigasi karena bukan kewenangan mereka.
"Informasi yang kita terima, kan ini pencekalannya dari pihak Arab Saudi terkait dengan bebas visa yang dilampaui," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Foto: Sugito Atmo Pawiro
Sumber: detik.com