Tak Baca Shalawat, Khotbah Jum'at Menag Fachrul Razi Disebut Tidak Syah


Senin, 4 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sebetulnya ini momen bersejarah bagi Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Untuk kali pertama, setelah dilantik menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, ia tampil menjadi khatib Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Sayangnya, khotbah yang dilaksanakan pada Jumat, 1 November 2019, ini berbuntut masalah. Ia mendapat sorotan dari publik, melalui media sosial, karena tidak membaca Shalawat dalam awal khutbah. Padahal, di antara rukun Khotbah Jumat adalah termasuk membaca Shalawat Nabi.

"Lagi rame bahas Menag jadi Khatib Shalat Jumat di Istiqlal... Di khotbah pertama tidak ada Shalawat," kata Ustad H Zaini Ilyas, pengurus LP Maarif NU Jawa Timur, dalam komentarnya, Sabtu 2 November 2019.

"...dan dampaknya fatal banget, bisa akibatkan shalat Jum'at tidak sah, karena khutbah adalah rukun Jumat & wasiat takwa termasuk rukun khutbah, jika rukunnya hilang, maka bangunannya juga hilang," tuturnya.

"Di samping bacaan ayat Al-Qurannya ghair mujawwad (tidak sesuai kaidah tajwid, Red), juga ada rukun yang tidak dilakukan."

Dalam khotbah kedua, pada menit 20, rukun khotbahnya kurang, yang bisa berakibat ketidakabsahan.

Dijelaskan, Rukun Khotbah Jumat:

1) Rukun khotbah yang pertama yaitu memuji Allah di kedua khotbah;

2) Rukun yang kedua adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di kedua khotbah;

3) Rukun khotbah Jumat yang ketiga yaitu berwasiat kepada ketakwaan di khutbah kedua; dan

4) Rukun yang keempat yaitu membaca ayat suci Al-Quran pada salah satu, di antara dua khotbah.

Para Netizen Muslim pun langsung mengkritisi Menag Fachrul, yang berbagai ucapannya memang sering menimbulkan kontroversi dan memancing kemarahan umat Islam seperti soal cadar, celana cingkrang dan sebagainya.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi sendiri telah 'menyemprot' dugaan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Fachrul Razi. Ustadz Maaher menyatakan dengan tegas bahwa Khutbah Jum'at Menag Fachrul tidak syah.

Kesalahan fatal ini tentu membuktikan apabila seseorang kurang memiliki kemampuan dalam bidang agama, seharusnya bisa mengukur diri dan tidak memaksakan diri untuk tampil apalagi sebagai khatib dalam sholat jum'at.

Sumber: ngopibareng.id