Tegas! HRS Dicekal, Ketum FPI: Rezim Ini Langgar HAM Serius Terhadap Habib Rizieq!


Senin, 11 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis menegaskan pencekalan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab, sebagai pelanggaran HAM serius.

Kyai Shobri menyebut pemerintah acuh tak acuh memperhatikan permasalahan Habib Rizieq.

"Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam atau pun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habieb Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius," kata KH Shobri Lubis, dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Kyai Shobri menegaskan, setiap warga negara Indonesia wajib mendapat perlindungan hak asasi. Dia menyinggung keseriusan pemerintah menyelesaikan 'pencekalan' Habib Rizieq sosok Ulama istiqomah yang sangat dicintai umat Islam itu.

"Kalau tokoh nasional seperti Habieb Rizieq saja tidak serius ya, apalagi rakyat biasa," tuturnya.

FPI menekankan, dalam kasus ini, pihaknya tidak menuntut agar Habib Rizieq dipulangkan ataupun dibelikan tiket pesawat untuk kembali ke Tanah Air. KH Shobri Lubis menuntut pemerintah memenuhi hak asasi Habib Rizieq sebagai WNI.

"Itu titik poin yang ingin saya sampaikan bahwa di sini ada pelanggaran HAM serius bahwa hak sebagai warga negara Indonesia yang tidak punya permasalahan apa-apa di negeri orang di luar itu tidak dilindungi," jelasnya.

Sementara itu, Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al Athos, menyatakan untuk tidak memutarbalikkan status mertuanya yang sampai saat ini masih berada di Arab Saudi. Ia mengungkapkan, Habib Rizieq dicekal sehingga overstay.

"Beliau bukan dicekal karena overstay tapi sebagai mana overstay itu terjadi karena adanya pencekalan. Jangan dibalik-balik. Jadi bukan dicekal karena overstay, tapi overstay karena dicekal. Itu yang perlu kita luruskan," tegasnya.

Pada konpers hari ini, FPI, GNPF Ulama, PA 212 & HRS Center mengumumkan Pernyataan Pers tentang Pencekalan Habib Rizieq Shihab. Selengkapnya sebagai berikut.

PERNYATAAN PERS
FPI – GNPF ULAMA – PA 212 – HRS CENTRE
TENTANG STATUS IB HRS

Dalam acara peringatan Maulud Nabi Besar Muhammad SAW jumat lalu di Petamburan,
Imam Besar Front Pembela Islam telah menyampaikan fakta fakta terkait status beliau di
mekkah.

Oleh karena itu perlu kami tegaskan sekali lagi ;

Pertama ; bahwa IB HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia.
Terdapatnya hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS.
Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh
yang keberadaannya tidak di inginkan di Indonesia.

Ini dapat kita lihat dari postingan salah satu buzzer penguasa yang menyatakan bahwa IB HRS memang di skenariokan untuk
diasingkan.

Kedua ; merespon pernyataan Menko Polhukam yang mempertanyakan mengapa baru sekarang suratnya ada ?.

Maka perlu kami sampaikan bahwa surat tersebut sudah lama ada, namun selama ini IB HRS menjaga martabat Negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi.

IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi yang ada.

Pernyataan dari Menko Polhukam yang menyatakan bahwa Negara juga perlu
mempertahankan eksistensinya adalah justru memperkuat indikasi bahwa para penguasa
memang tidak menghendaki keberadaan IB HRS di Indonesia.

Perlu juga kami klarifikasi, bahwa tidak ada satupun kehendak dari IB HRS untuk
menghancurkan eksistensi NKRI. Apa yang dilakukan oleh IB HRS selaku ulama adalah semata mata menjalankan kewajiban agama, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan
menasehati penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang atau melakukan kezhaliman.

Apabila dari amalan tersebut, pihak penguasa mempersepsikan seolah olah perbuatan
tersebut mengancam eksistensi Negara, maka tentu ini ada yang salah dalam logika berfikir
penguasa dalam mengelola Negara.

Tentu perlu kita luruskan bersama, bahwa Negara ini bukan milik para penguasa, Negara ini adalah milik rakyat Indonesia. Sebagai pemilik tentu saja diluar logika sehat bila ada yang
berfikir pemilik mengancam eksistensi kepemilikannya.

Ketiga ; perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa alasan utama IB HRS tidak bisa
meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi dalam dokumen yang di pegang oleh IB HRS adalah
semata mata alasan KEAMANAN.

Alasan kemanan tersebut adalah kekhawatiran pihak Kerajaan Saudi akan keselamatan IB HRS, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan
Dubes Saudi untuk Indonesia.

Pihak kerajaan Saudi sendiri sudah menyatakan siap untuk
mempersilahkan IB HRS keluar dari wilayah Kerajaan Saudi kapan saja bila ada jaminan clearance dari pihak Indonesia.

Dengan demikian, persoalan keberadaan IB HRS tidak bisa meninggalkan wilayah Saudi bukanlah merupakan murni persoalan hukum, namun lebih disebabkan persoalan politik yang bersumber dari dalam negeri Indonesia.

Keempat ; kami menganggap perlu untuk menyampaikan, bahwa salah satu kewajiban dari dibentuknya NKRI sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memberikan perlindungan terhadap segenap warga Negara Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945.

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.”

Pasal 28D ayat 1
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dimuka hukum”.
Pasal 28E ayat 1
“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Semua tindakan politik dan hukum yang bertentangan dengan norma konstitusi diatas
adalah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi NKRI.

Kelima ; kami menuntut hak hak dasar IB HRS selaku warga Negara Republik Indonesia tidak diganggu atas dasar perintah konstitusi dan kami juga meminta pihak yang berwenang
di Indonesia, apabila memang menyatakan tidak melakukan penzhaliman terhadap IB HRS,
maka sudah sepatutnya memberikan dan atau mengirikan surat clearance kepada otoritas
Kerajaan Saudi Arabia, bahwa IB HRS tidak perlu dicegah lagi untuk meninggalkan wilayah
Kerajaan Saudi Arabia,
Demikian kami sampaikan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memudahkan segala urusan kita.

Foto: KH Shobri Lubis saat konferensi pers di MS FPI Petamburan, Senin (11/11/2019)

Sumber: detik.com