Tepis Tudingan Mahfud, Sugito: Kalau Habib Rizieq Melanggar di Saudi, Tinggal Deportasi
Kamis, 14 November 2019
Faktakini.net, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menunjukkan dirinya tidak memahami dengan baik persoalan pencekalan yang dialami Habib Rizieq Shihab di Saudi Arabia.
Mahfud malah mengatakan bersedia membantu kepulangan Habib Rizieq bila benar ada surat yang menunjukkan permohonan cekal berasal dari pemerintah Indonesia.
Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, kemudian meluruskan kesalahan persepsi Mahfud dengan mengatakan dokumen terkait pencekalan ada di otoritas Saudi.
"Surat apa? Kita di Saudi kan sebagai orang yang diperiksa. Dokumen itu semuanya ada di intelijen Saudi, imigrasi Saudi. Bahkan paspor sudah habis," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Sugito mengatakan, sebagai Menko Polhukam, Mahfud mudah saja mencari tahu surat pencekalan terhadap HRS. Dia meyakini permohonan cekal berasal dari Indonesia.
Dia meminta Mahfud menelusuri permohonan cekal terhadap HRS. Dia menduga permohonan cekal diajukan institusi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"Kalau Menko Polhukam mau mencari tahu, itu sangat mudah. Misal lewat Kemlu itu bisa dikomunikasikan," tutur Sugito.
Dia mengatakan HRS hanya memiliki dokumen-dokumen yang telah ditunjukkan dalam konferensi pers di DPP FPI beberapa hari lalu. Dokumen yang ia maksud ialah foto tiket pesawat, screenshot catatan visa HRS, dan screenshot bukti 'cekal' HRS dari pihak imigrasi Arab Saudi.
Dokumen tersebut sudah diterima Mahfud. Mahfud menyatakan dokumen tersebut tidak berisi penjelasan soal HRS dicekal karena alasan keamanan seperti yang dikeluarkan penyelidik umum kantor Intelijen Arab Saudi. Mahfud bahkan menuding dalam pencekalan ini HRS punya masalah pribadi dengan Saudi.
Ucapan Mahfud ini menunjukkan bahwa ia tidak tau apa-apa. Karena faktanya Otoritas di Saudi dan Dubes Saudi untuk Indonesia (saat itu) telah berulang-ulang kali menegaskan bahwa Habib Rizieq tidak memiliki persoalan hukum apapun dengan pemerintah Saudi Arabia.
Terkait hal itu, Sugito tetap yakin ada keterlibatan pihak Indonesia dalam pencekalan HRS. Sebab, jika HRS mengancam keamanan Saudi, semestinya sudah ditindak, seperti dipenjara ataupun dideportasi.
"Kalau alasan intelijen yang terkait keamanan Saudi, pertama, dia bisa dipenjara dan juga bisa dideportasi karena dia kan WNI ya di Saudi. Jadi kalau dia melanggar keamanan atau mengkhawatirkan Saudi, ya dideportasi saja. Ini kok malah mau pulang malah nggak boleh," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan surat yang ditunjukkan Habib Rizieq Syihab (HRS) bukan surat pencekalan. Klaim Mahfud, itu hanya surat penolakan agar HRS tidak keluar karena alasan keamanan.
"Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan, gitu aja," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Dia mengatakan pemerintah RI bisa saja membantu jika benar ada surat yang menunjukkan permohonan cekal berasal dari pemerintah Indonesia.
"Kan kita tidak tahu. Kita tidak tahu masalahnya mau ngurus apa. Kalau mau minta bantuan pemerintah kasihkan suratnya ke saya. Jangan yang surat di bandara itu. Itu sama saja tiket kamu dikasihkan ke saya," ucap dia.
Foto: Sugito Atmo Pawiro
Sumber: detik.com