Terkait Pencekalan HRS, Damai Lubis: Menkopolhukam Delneming Atau Turut Serta


Rabu, 27 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Pengacara kondang dan Ketua Korlabi Damai Hari Lubis turut angkat suara mengenai perkembangan terbaru pencekalan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

Berikut ini pernyataan Damai Hari Lubis secara tertulis yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net

*Menkopolhukam delneming atau turut serta*

Pernyataan Dubes Saudi bahwa ada Negosiasi perihal Cekal Habib Rizieq Shihab/ HRS, dapat saja dimaknai memang benar, tentang adanya " proses cekal "yang sudah berlangsung setahun lebih lamanya

Secara logika, terhadap kemudahan akses untuk dapatkan warta informasi yang bermaterikan topik " cekal " terhadap diri HRS , serta dihubungkan terhadap jatidiri seorang intelektual yang sering bersentuhan dengan banyak media sosial, bahkan menjadi nara sumber urusan perpolitikan seperti Mamud MD/ MMD, dan mengingat jejak digital dirinyapun ( MMD ) pernah mengeluarkan statemen yang menyinggung atau turut mengomentari tentang issue atau info adanya cekal terhadap diri IB.HRS

Sehingga terkait fakta soal adanya ' nego ' antara Indonesia & Saudi, fakta menunjukkan berita dimaksud sudah muncul pemberitaannya jauh-jauh hari sebelum dirinya ( MMD ) menjabat Menkopolhukam

Adapun realitas fakta terkini dalam pemberitaannya MMD menyatakan dalam pembicaraan G to G antara KSA dan RI tidak ada hal yang menyangkut " Nego " perihal cekal IB HRS. itu sudah soal lain.

Yang jelas MMD berkewajiban, paling tidak keluar dari dirinĂ½a klarifikasi atau mengurai ke publik tentang siapa oknum ( pejabat tinggi ) pemerintahan RI yg buat " Nego ", terkait pencekalan dan langsung bekerja sesuai tupoksi

Bukan malah protektif dengan cara menutup rapat informasi kepada publik terkait jati diri oknum pejabat pelaku pencekalan

Justru saat ini, oleh karena dirinya telah menjabat menteri ( miliki kewenangan ), maka logis timbul persepsi publik atau asumsi ummat pengikut dan simpatisan Sang Imam Besar, ditinjau dari sudut hukum bahwa MMD mutatis mutandis telah melibatkan dirinya ( delneming ) terhadap " kejahatan atau pelanggaran HAM terhadap diri Imam Besar HRS

Damai Hari Lubis

Foto: Damai Hari Lubis