Tersangka Pemalsu Ijazah SMAN 3 Dan 22 Sejak Tahun 2008, Kenapa Sukmawati Tak Dihukum?




Jum'at, 15 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Semua Warga Negara Indonesia kedudukannya sama di mata hukum. Apabila ia melakukan pelanggaran hukum, maka wajib untuk diproses secara hukum sesuai UU dan peraturan yang berlaku di negara ini.

Karena itu rasa keadilan masyarakat jelas begitu terusik saat melihat Sukmawati Soekarnoputri yang sudah jadi tersangka pemalsuan ijazah sejak tahun 2008 namun hingga saat ini tahun 2019 tak pernah ditangkap. Ini ada apa?

Sukmawati Soekarnoputri pada tahun 2008 telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kuat pemalsuan ijazah SMA yang dia lakukan.

Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam dan memeriksa bukti yang ada, Polisi tanpa ragu langsung menetapkan Sukmawati sebagai tersangka kasus ijazah palsu.

"Dia jadi tersangka ijazah palsu," kata Direktur I Keamanan dan Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol Badrudin Haiti saat dihubungi wartawan, Kamis (13/11/2008).

Menurut Badrudin, dia diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Pemeriksaan baru selesai pada pukul 16.15 WIB. Sukma mengenakan pakaian panjang dan langsung masuk ke dalam mobil Chevrolet warna silver.

Sukmawati dijerat dengan pasal 266 UU nomor 10/2008 tentang dokumen palsu.

Gilanya, bukan satu ijazah SMA yang dipalsukan oleh Sukmawati, tetapi ijazah dia SMA sekaligus! Yaitu iazah SMAN 3 dan SMAN 22. Edaaan!

Angggota KPU I Gusti Putu Artha mengungkapkan hal tersebut setelah melakukan pengecekan ke SMA Negeri 3 Jakarta pada Jumat (24/10/2008)

Awalnya, Putu mengaku mendapat laporan dari seseorang jika Sukmawati yang mendaftar menjadi caleg menggunakan ijazah palsu dari SMAN 3 Jakarta.

"Hasilnya, bahwa berkas Sukmawati tidak ada legalisasi dari kepala sekolah, tapi dalam berkasnya itu ada keterangan dari Kepsek bahwa dia pernah bersekolah di SMA 3," ujarnya.

"Setelah kita cek ke SMA 3, yang bersangkutan pernah datang untuk meminta legalisasi tapi sekolah tidak bersedia memberikan legalisasi. Alasannya, setelah dicari-cari dari dokumen di SMA 3 sama sekali tidak ada datanya yang menyebutkan dia (Sukmawati) menyelesaikan sekolah di SMA 3. Atas dasar itulah sekolah tidak bersedia melegalisasi," papar Putu.

Atas temuan ini, Putu menjelaskan masalah ini akan dibawa ke rapat pleno KPU untuk dibahas. Total ada 13 caleg termasuk Sukmawati yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Putu menambahkan, ijazah SMA palsu lain yang dimiliki Sukmawati adalah ijazah SMA Negeri 22 Jakarta. Informasi yang diperoleh KPU, ijazah itu dipakai Ketua Umum PNI Marhaenisme itu ketika mendaftar caleg pada Pemilu 2004 lalu

Ijazah itu, lolos verifikasi karena ada legalisasi dari kepala sekolah SMAN 22. "Ternyata, di SMA 22 ada surat yang menyebutkan bahwa ijazah tersebut atas nama orang lain," jelas Putu.

"Dari sini saja ada keganjilan. Bagaimana bisa seseorang punya ijazah SMA dalam setahun dua kali. Yang pertama, tahun ijazah yang dikeluarkan pada tahun 1969 di SMA 22. Dan ijazah yang dikeluarkan tahun 1970 oleh SMA 3," ungkap Putu."Ini persoalannya akan panjang.

Karena atas perintah undang-undang pelanggaran seperti ini akan dilaporkan di kepolisian. Ini tindakan pidana pemalsuan dokumen," tandas Putu.Sementara Sukmawati yang dihubungi melalui telepon menolak mengomentari temuan KPU tersebut. "Saya nggak mau jawab yang konyol-konyol. Saya sedang rapat," cetusnya sambil menutup telepon.

Sukmawati nekad melakukan pemalsuan ijazah ini terkait dengan ambisinya untuk menjadi Caleg, padahal Sukmawati tidak pernah lulus SMA namun hanya sekolah sampai Kelas 1 SMA saja.

Namun anehnya kasus ini tidak pernah tuntas diusut sehingga mengundang keprihatinan masyarakat, karena pemalsuan ijazah adalah sebuah bentuk kejahatan yang harus dihukum.

Sumber: detik.com, inilah.com