(Video) Kalah Debat Vs Hj Fahira Idris, Begini Modus Ade Armando Untuk Alihkan Isu


Senin, 4 November 2019

Faktakini.net, Jakarta - Saat dialog di Kompas TV dengan Hajjah Fahira Idris, Ade Armando sang loyalis terpojok dan tak mampu berkelit bahwa ia telah menghina Gubernur DKI Anies Baswedan melalui meme joker yang ia sebar.

Namun alih-alih meminta maaf, Ade terus berusaha keluar dari substansi tema permasalahan saat itu yaitu mengenai meme hate speech dan penghinaan yang ia buat.


Pernyataan Hj Fahira Idris usai dialog tersebut:

Berkali2 sdr. AA selalu ingin menggiring pembicaraan yg diluar konteks.. Lagi bahas soal meme, malah bicara soal lain..

Saya jelaskan, bhw kasus ini adalah delik umum/ delik biasa, 

Apa artinya? Artinya tanpa saya atau tanpa ada yg melaporkan,  polisi bisa menginisiasi sendiri proses hukum nya, krn itulah yg diatur dlm pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 Ayat 1 ttg UU ITE.. Dengan hukuman max 8 tahun, denda max 2 milyar..

Jadi ini bukan soal penghinaan yg merupakan delik aduan dan harus ybs yg lapor, saya tau itu.. yg ancaman hukumannya dibawah 5 tahun...

Terbayang gak nanti, bagaimana bila hal ini dibiarkan, orang yg kesal terhadap pejabat pemerintah, itu bisa merubah merusak gambar resmi , nanti bisa ke menteri bahkan gambar presiden dirusak, disebarkan lewat medsos,.. apa tdk akan gaduh masyarakat.. itulah kenapa tindak pidana ini diatur oleh pasal 32 ayat 1

Jadi gak bisa jadi alasan Sdr.AA bhw ini bagian kritik, ini semangat anti korupsi, bukan itu masalahnya, tapi ini jelas2 diduga keras merupakan tindak pidana..

Sdr. AA sudah akui bhw AA yg up load, tapi katanya bukan dia yg buat.. Kalau soal dia mengelak, bukan yg buat, hanya repost, itu nanti saja pembelaan nya di pengadilan..

Jadi mulai sekarang, kita hrs mengikuti apa yg disampaikan Presiden Jokowi, hentikan Hoax, hentikan menebar kebencian dan hentikan sebar berita bohong, hentikan kritik dengan mencorat coret dokumen elektronik/ foto. Pilpres sudah usai, sudah waktunya kita guyub, membangun persatuan, ekonomi, dan stop kegaduhan.. Dan yg paling utama, memastikan PENEGAKKAN hukum, tanpa diskriminatif..

Perlu diketahui, status AA ini sudah lama jadi tersangka. Dia di SP3 tapi di praperadilankan o/ LBH, dan kembali statusnya sebagai tersangka. Status tersangka sudah hampir 2 tahun. Belum juga diproses sampai sekarang...

Saksikan video berikut, klik: