Abdul Jalil 'Si Pemburu Gempa' Bebas Dari LP Kuningan, Langsung Menuju Ponpes Miftahul Jannah
Ahad, 29 Desember 2019
Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Ahad (29/12/2019) Relawan FPI Cilacap Ustadz Abdul Jalil telah bebas dari LP Kelas II A Kuningan, Jawa Barat.
Sebelumnya pada hari Kamis (12/12/2019), pada Sidang Putusan di PN Kuningan, Jawa Barat terkait kasus UU ITE yang menimpanya, Ustadz Abdul Jalil divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim sehingga dalam beberapa hari kemudian ia bebas.
"Setelah menjemput Ustadz Abdul Jalil, kami langsung menuju Pon-Pes Miftahul Jannah Desa Haurkuning Kec.Nusaherang Kab.Kuningan pimpinan Ketua DPW FPI Kuningan Ust.Kholidin", ujar Laskar
Sepanjang persidangan dari awal hingga akhir, Ustadz Jalil selalu didampingi oleh para Pengacara dari Bantuan Hukum Front (BHF) - FPI.
"Alhamdulilah hari ini putusan Saudara kita Abdul Jalil, putusan majelis hakim 8 bulan dan lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa. Dgn demikian, insyaa Allah tinggal beberapa hari lagi saudara Abdul jalil bisa bebas..", demikian Laporan dari Ustadz Luqman Maulana dari FPI Kuningan kepada Redaksi Faktakini.net
Ustadz Abdul Jalil terjerat kasus tersebut karena kepolosannya ikut-ikutan menyebarkan berita yang ternyata tidak valid tentang 'polisi nyamar angkut formulir C1 di Kuningan Jawa Barat, Pura-pura mau pasang spanduk'.
Di kalangan para Relawan yang biasa membantu di berbagai lokasi bencana alam, Ustadz Abdul Jalil pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah ini dijuluki sebagai "Si Pemburu Gempa".
Sebabnya karena Alumni 212 dan Relawan FPI ini selalu rajin membantu di berbagai lokasi bencana, termasuk di lokasi gempa bumi di Lombok, Palu, Tsunami di Banten dan lainnya.
Bahkan sampai berbulan-bulan ia berada di lokasi bencana alam tersebut untuk membantu para korban, menyalurkan bantuan, membangun penampungan dan rumah untuk para korban dan lain-lain.