Cabuli Bocah Berulang Kali, Pendeta Alexander Kapressy Divonis 12 Tahun Penjara Di PN Ambon



Rabu, 18 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Pendeta Alexander Kapressy, terdakwa pencabulan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selain itu, terdakwa yang berprofesi sebagai pendeta itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Alexander Kapressy bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal  82 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak juncto pasal 54 ayat (1) KUHP juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak,” kata ketua majelis hakim, Kristina Tetelepta dibantu Leo Sukarno dan R.A.Didi Ismiatun selaku hakim anggota dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (24/10/18).

Hal memberatkan perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban hingga saat ini mengalami trauma dan merasa malu, sementara terdakwa juga selaku pelayan umat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan dipersidangan.

Diketahui, putusan majelis hakim terhadap Kapressy itu lebih berat daripada tuntutan JPU Kejati Maluku Ester Wattimury, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama 10 tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Usai majelis hakim membacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Marzel Hehanussa, SH menerima putusan tersebut sehingga dinyatakan putusan memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah).

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang kebetulan bertetangga, pertama kali tahun 2014 di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Ketika itu, korban baru berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas dua SD. Modusnya, terdakwa mendatangi rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan ke salah satu pusat perbelanjaan di Passo.

Setelah itu, ia membawanya ke rumah ibadah dengan alasan melatih korban bermain organ dan disitulah korban awalnya dicabuli.

Perbuatan terdakwa terhadap sang bocah dilakukan berulang kali sampai yang bersangkutan duduk di kelas lima SD. Lalu kemudian, pada Selasa 16 Maret 2018, terdakwa mendatangi kamar kos korban di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu, korban dalam keadaan basah kuyup dan sendirian karena ibunya sedang ke pasar. Terdakwa kemudian membuka pakaian korban dan menyuruhnya tidur telentang, lalu sang “pendeta cabul” itu melampiaskan nafsu bejatnya. (MR-03)

Sumber: mimbarrakyatnews.com