Dampingi Karyawan Yang Diduga Dirampas Haknya, FSPF DKI Akan Laporkan Carrefour




Kamis, 19 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ustadz Muhammad Romadhon Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Front (FSPF) DKI Jakarta mengungkapkan saat ini  sedang bertarung melawan PT Transritel Indonesia atau yang dikenal dengan Carrefour.

Melalui keterangannya kepada Redaksi Faktakini.net Muhammad Romadhon mengungkapkan para pekerja atau anggota FSPF disana didzolimi, dirampas hak nya dan banyak mendapat tekanan oleh perusahaan.

Antara lain pekerja dipanggil ke kantor pusat, diundang dengan judul undangan 'Re-struktur', tapi setelah teman-teman kesana yang terjadi pengurangan karyawan dan diberi pesangon yang jauh dibawah jumlah dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ada, dan karyawan yang menolak kebijakan tersebut langsung dimutasi ke luar pulau, antara lain ke Pangkal Pinang, ujar Romadhon.

Sesuai UU nomor 21 tahun 2000 pasal 25 dan 27 atau UU nomor 2 tahun 2004 pasal 87, Serikat Pekerja berhak untuk menjadi kuasa dan mendampingi anggotanya untuk menyelesaikan sengketa nya dengan perusahaan atau sengketa hubungan industrial bahkan sampai ke ranah pengadilan, ujar Romadhon.

Namun ternyata saat mendatangi kesana, SPF malah diusir. Padahal SPF sudah punya SK dari DPP dan Disnaker, tetapi malah diusir dan anggota yang didampingi mendapat SP (Surat Peringatan) dan dimutasi ke Pangkal Pinang.

Karena itu, ujar Muhammad Romadhon, FSPF akan terus berjuang melawan melalui jalur hukum pidana ke kepolisian, dan melaporkan sengketa hubungan industrial nya ke PHI.

Romadhon juga menyatakan akan segera mengeluarkan press release atas kejadian ini.