Di ILC, Ketum FPI: Umumkan Ormas Yang Punya Dan Tak Punya SKT Supaya Publik Tau!




Jum'at, 6 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Umum DPP FPI KH Ahmad Shobri Lubis turut menjadi salah satu narasumber pada acara ILC di Stasiun televisi tvOne, Selasa (3/12/2019) mulai pukul 9 malam.

Dalam acara yang mengambil tema tentang SKT FPI itu, Kyai Shobri memaparkan konsep khilafah Islamiyah dalam pandangan FPI.

Selain itu ia mengungkap bahwa FPI sejak awal berdirinya telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan selalu rutin memperpanjangnya tanpa menerima hambatan bearti dari pemerintah.

Baru di era rezim Jokowi ini, pengurusan SKT untuk FPI itu begitu dipersulit. Padahal soal SKT itu sifatnya sukarela, Ormas boleh punya SKT boleh tidak, tapi karena FPI adalah Ormas yang tertib organisasi, FPI selalu mengurus perpanjangan SKT namun anehnya begitu banyak hambatan FPI untuk diperpanjang SKT nya.

"Amanat UU bahwa Ormas tidak wajib mendaftar. Jadi sudah bagus FPI mau mendaftar. Mestinya niat baik FPI mendaftar dihargai bukan malah dipersoalkan. Jika gara-gara daftar lalu FPI dipersulit, maka FPI tidak perlu mendaftar lagi', tegas Kyai Shobri.

"FPI tidak rugi jika tidak mendaftar, karena sanksi tidak mendaftar hanya tidak dapat bantuan pemerintah. Apalagi FPI selama ini tidak pernah minta bantuan pemerintah".

" Usul FPI agar Kemendagri buat pengumuman tentang Ormas apa saja yang sudah buat atau sudah perpanjang SKT, agar jangan diskriminatif hanya fokus FPI saja, sekaligus agar supaya publik tau, mana Ormas yang terdaftar dan mana yang tidak terdaftar!", tutup Kyai Shobri.

Jangan-jangan ada Ormas besar yang tidak pernah perpanjang SKT.