Didampingi BHF, Yogi Nugraha Terdakwa Kasus 22 Mei Bebas Hari Ini


Selasa, 3 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Para advokat BHF - FPI seperti Aziz Yanuar SH, M Ichwan Tuankotta SH dan lainnya selama ini kerap melakukan pembelaan hukum untuk pihak-pihak yang terdzalimi.

Termasuk melakukan pembelaan hukum untuk Yogi Nugraha seorang petugas Hilal Merah Indonesia (HILMI) asal Ciamis, Jawa Barat terkait kasus 21 - 22 Mei. Yang alhamdulillah akhirnya bebas hari ini, Selasa (3/12/2019).

"Alhamdulillah, 3 Desember 2019, Yogi Nugraha Petugas Medis Hilal Merah Indonesia (Hilmi) asal Ciamis, bebas dari Rutan Salemba dengan didamping BHF, Hilmi Pusat, BAT Pusat. Yogi didakwa melanggar Pasal 170KUHP dengan vonis 4Bulan 23Hari #21-22MeiBelumUsai", ujar Aziz.