Diperiksa Polisi, Pelapor Bawa Bukti Video Full Sukmawati Bandingkan Nabi - Sukarno
Jumat, 6 Desember 2019
Faktakini.net, Jakarta - Irvan Noviandana, pelapor Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus ucapan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan presiden pertama RI Sukarno diperiksa polisi.
Dalam pemeriksaan ini, Irvan memberikan bukti lengkap berupa video full ucapan-ucapan Sukmawati yang disoal.
"Hari ini klien kami Irvan Noviandana diperiksa pertama kali terkait pemeriksaannya itu tadi lokasi dimana terlapor ini Sukmawati melakukan pidatonya, setelah itu isi dari pidatonya itu, alat-alat buktinya kurang lebih seperti itu," kata pengacara Irvan, Sumadi Atmadja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Pemeriksaan pertama kali ini berlangsung sejak siang dan baru selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Irvan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan ini, Irvan menyerahkan bukti berupa video full Sukmawati. Menurutnya, video tersebut menjadi bukti kuat dalam kasus Sukmawati membandingkan Nabi-Sukarno.
"Selama ini terlapor ngaku videonya diedit ya, kita bawa bukti itu video yang cukup kuat gitu. Kalau misalnya selama ini terlapor kan mengaku kalau videonya di edit," kata Irvan.
"Kita bawa bukti yang videonya berisi 23 menit. Jadi bukan menggunakan barbuk yang katanya videonya dipotong-potong. Jadi itu yang kita pastikan bahwa barbuk yang kita bawa adalah video full pidato beliau," sambungnya.
Dia menyebut 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik bersifat teknis. Selain membawa dan menyerahkan video, Irvan juga membawa bukti berupa link-link berita.
"(Inti pertanyaan penyidik seputar) Barang bukti terus tentang lokasi ya itu teknis waktu dan tempat, tentang kerugian apa yang jadi keberatan saya untuk melaporkan. Barbuknya tadi saya bawa video dan artikel berita yang pertama kita dapat," kata Irvan.
Seperti diketahui, setelah tahun 2018 lalu menghina suara adzan, cadar dan syariat Islam, kini Sukmawati diduga kuat menghina Rasulullah SAW.
Sehingga akibatnya ia
dilaporkan oleh umat Islam. beberapa pihak, baik ke Polda Metro Jaya maupun ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama karena ucapannya dalam sebuah diskusi dinilai membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.
Laporan Irvan sendiri tertuang pada nomor laporan polisi LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama Pasal 156a KUHP.
Foto: Pelapor Sukmawati.
Sumber: detik.com