Divonis 8 Bulan Di PN Kuningan, Abdul Jalil 'Si Pemburu Gempa' Segera Bebas


Kamis, 12 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Kamis (12/12/2019), berlangsung sidang putusan di PN Kuningan, Jawa Barat terkait kasus UU ITE yang menimpa Ustadz Abdul Jalil.

Ustadz Abdul Jalil yang sejak lama dijuluki 'Sang Pemburu Gempa' divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim sehingga dalam beberapa hari lagi akan bebas.

Sepanjang persidangan dari awal hingga akhir, Ustadz Jalil selalu didampingi oleh para Pengacara dari Bantuan Hukum Front (BHF) - FPI.

"Alhamdulilah hari ini putusan Saudara kita Abdul Jalil, putusan majelis hakim 8 bulan dan lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa. Dgn demikian, insyaa Allah tinggal beberapa hari lagi saudara Abdul jalil bisa bebas..", demikian Laporan dari Bapak Agus BHF FPI Purworejo yang ikut mengawal sidang.

Ustadz Abdul Jalil terjerat kasus karena kepolosannya ikut-ikutan menyebarkan berita yang ternyata tidak valid tentang 'polisi nyamar angkut formulir C1 di Kuningan Jawa Barat, Pura-pura mau pasang spanduk'.

Di kalangan para Relawan yang biasa membantu di berbagai lokasi bencana alam, Ustadz Abdul Jalil pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah ini dijuluki sebagai "Si Pemburu Gempa".

Sebabnya karena Alumni 212 dan Relawan FPI ini selalu rajin membantu di berbagai lokasi bencana, termasuk di lokasi gempa bumi di Lombok, Palu, Tsunami di Banten dan lainnya.

Bahkan sampai berbulan-bulan ia berada di lokasi bencana alam tersebut untuk membantu para korban, menyalurkan bantuan, membangun penampungan dan rumah untuk para korban dan lain-lain.