FPI Jember Kawal Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Umbulsari


Selasa, 17 Desember 2019

Faktakini.net, Umbulsari - Bocah perempuan yang masih berusia 4,5 tahun menjadi korban pencabulan tetangganya, Warga dusun Krajan, Paleran Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Jum'at (6/12/2019).

"Sekitar pukul 18:00 WIB, Anak saya berada dirumah sendirian, lalu Amin pemilik kontrakan memanggil anak saya untuk menemui nya, karena saat itu rumah sepi lalu memaksa berhubungan badan diruang tamu," kata Samawati ibu korban saat dihubungi.

Kejadian tersebut diketahuinya setelah anaknya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Karena di rasa penanganan di polsek terlalu lamban, maka dari pihak keluarga korban diwakili oleh bapaknya bermaksud untuk menindak lanjuti laporan tersebut melalui kepala desa setempat dan pihak FPI pun ikut turun untuk mendampingi hingga ke pelaporan di SPKT Polres Jember, pada Minggu dinihari, (15/12), dengan pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak perempuan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 atau UU RI no 23 th 2002, Tentang perlindungan anak.

FPI mengawal kasus tersebut sampai selesai karena keluarga tersangka mengancam Keluarga korban jika peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi.

"FPI akan terus mendampingi keluarga korban sampai benar-benar di hukum, karena keluarga korban ada ancaman dari pihak keluarga tersangka yang masih keluarga preman setempat," terang ustaz Ahmad Zihal, ketua Laskar FPI Jember.

"Pihak kepolisian akan menindak lanjuti dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (ns)