FPI Kaltim Kawal Hingga Tuntas, Ustadz Nugrasius Akhirnya Divonis Bebas, Alhamdulillah
Rabu, 11 Desember 2019
Faktakini.net, Samarinda - Pengadilan Negeri kota Samarinda menggelar sidang ketiga belas pada Selasa, 10 Desember 2019, Bertempat di Pengadilan Negeri Samarinda yang beralamat di Jl. M. Yamin kota Samarinda.
BHF Kaltim yang terdiri dari Robindana, Saddam Holik, Frans, Akram Zaini & Zaiddun yang sejak awal sidang yang mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda, BHF Kaltim terus melakukan pendampingan Hukum kepada saudara Ustadz Nugrasius atas kasus penyebaran berita hoaks yang dituduhkan kepadanya dan seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya, sidang ketiga belas kali ini digelar dengan agenda pembacaan Vonis tuntutan kepada terdakwa saudara Ustadz Nugrasius oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.00 Wita sore hari yang berlangsung kurang lebih sekitar 45 Menit, dipimpin langsung oleh pangda LPI kaltim DPW FPI Samarinda, LPI & BATF KALTIM diturunkan untuk mengawal sidang tesebut.
Sidang ketiga belas kali ini menghasilkan vonis tuntutan oleh majelis hakim dengan hukuman selama 4 bulan dipotong masa tahanan, dengan demikian setelah dipotong masa tahanan saudara Ustadz Nugrasius dinyatakan bebas.
Sebelumnya Kasus yang dilaporkan oleh patroli cyber polda kaltim di layangan ke Pengadilan Negeri Samarinda ini diketahui setelah tim cyber Polda Kaltim yang berkoordinasi dengan atasannya.
Team Lawyer dari BHF Kaltim bekerja semaksimal mungkin sehingga tuntutan yang diterima tidak setinggi ancaman hukuman yang seharusnya.
Dari Informasi yang di himpun, besok atau lusa, saudara ustadz Nugrasius dibebaskan dengan terlebih dahulu menyelesaikan tertib administrasinya di Pengadilan Negeri Samarinda.
FPI Kaltim telah mengawal proses hukum Persidangan ini hingga selesai. Dan hasilnya adalah Ustadz Nugrasius terbukti tidak bersalah, dan akhirnya divonis bebas. Alhamdulillah.
Sumber: Fajriannur, Kontributor LIF Kalimantan Timur.