FPI Protes Kebijakan Anies Soal Diskotek Dan Minta Hapus Kebijakan Ramah Maksiat




Senin, 16 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang kebijakan yang menurut mereka membuka celah untuk terjadinya kemaksiatan.

Ketua Umum DPP FPI, KH Ahmad Shobri Lubis, dalam keterangan tertulisnya meminta Anies Baswedan berkonsultasi kepada para ulama.

"Sekaligus mengembangkan wisata yang ramah terhadap umat beragama, wisata halal, religi, budaya, wisata sejarah yang sangat tersedia potensinya di Jakarta," tutur Kyai Shobri dalam keterangan tertulis yang Tempo terima, Ahad, 15 Desember 2019.

Dalam keterangan tertulis tersebut, FPI menilai beberapa kebijakan Anies ramah terhadap perilaku maksiat. Kyai Shobri memberi contoh seperti pemberian izin untuk penyelenggaraan ajang musik Djakarta Warehouse Project serta pemberian penghargaan terhadap diskotek.

Ia merujuk pada pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Colosseum Club 1001 di Jakarta Barat oleh Anies. "Sangat disayangkan Pemprov DKI Jakarta justru terus memberi izin dan bahkan memberikan penghargaan terhadap industri yang "maksiat friendly" berkedok pariwisata tersebut," tulis Kyai Shobri.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengadakan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk 31 kategori. Salah satu kategorinya adalah Nominasi Hiburan & Rekreasi - Klab Malam & Diskotek. Colosseum menang untuk kategori ini.

Dikutip dari Antara, pemberian penghargaan berlangsung di JW Marriott Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan pada 6 Desember 2019. Penghargaan Adikarya Wisata diselenggarakan pertama kali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1991 dan berkala setiap dua tahun.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menuturkan penghargaan itu mencerminkan diskotek Colosseum bebas peredaran narkotika. Menurut dia, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI setiap hari mengobservasi Colosseum untuk diuji kelayakannya menerima penghargaan Adikarya Wisata.

Dia tak mengingat berapa lama observasi dilaksanakan. "Artinya bahwa di tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang. Menurut Perda (peraturan daerah) kami tidak boleh ada perdagangan atau peredaran barang-barang adiktif, narkotika, sabu-sabu, dan barang-barang lain yang dilarang," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Desember 2019.

Foto: KH Shobri Lubis

Sumber: tempo.co