Habib Aboebakar Alhabsyi (PKS) Beri Jaminan Untuk Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Agar Bebas



Sabtu, 14 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mendukung dan akan memberi jaminan untuk Dede Lutfi Alfiandi pembawa bendera merah putih pada aksi demonstran menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU kontroversial di Gedung DPR RI, Senayan, beberapa waktu lalu.

“Saya minta aparat melepaskan Lutfi.

Saya melihat dia layak untuk mendapatkan kebebasan,” kata Habib Aboebakar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Habib menceritakan, pada proses persidangan saat ini, seharusnya Lutfi bisa ditangguhkan tidak perlu ditahan. Karena secara prinsip yang bersangkutan tidak mungkin mengulanginperbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

“Hal itu semua seharusnya dilihat dan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim,” terang politisi asal Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS ini.

Habib Aboebakar yang juga menjabat Ketua MKD DPR RI itu melihat sebenarnya penahanan atas Lutfi tidak perlu dilakukan. Oleh karenanya, ia berharap semua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan penangguhan penahanan untuk Lutfi.

“Saya meyakini dengan bernagai pertimbangan tersebut diatas Ketua Majelis Hakim, Bintang AL beserta anggota majelis yang lain akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyampaikan rasa keprihatinan atas kasus yang menimpa Lutfi. Ia berharap Lutfi mendapatkan keadilan dan bisa menghirup udara bebas.

Untuk itu, atas nama rasa keadilan publik, Jazuli telah memerintahkan anggotanya di Komisi III untuk mengawal kasus ini dengan baik sehingga Lutfi mendapatkan keadilan hukum atas kasus yang menimpanya.

“Secara pribadi tentu sebagaimana harapan masyarakat luas kita semua ingin agar Lutfi dibebaskan dari tuntutan hukum, karena kita yakin dia adalah bagian dari demonstran yang hanya ingin menyampaikan aspirasinya dengan baik. Tapi pada saat yang sama kita hormati proses hukum karena ini sudah masuk ke pengadilan,” pungkasnya.

Sumber: beritabuana.co