HRS Center: Hak Sipil & Politik FPI Menurut UU Nomor 40 / 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis
Sabtu, 7 Desember 2019
Faktakini.net
HRS CENTER
HAK SIPIL& POLITIK FPI
MENURUT UU ND. 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
- AD/ART FPI YANG MENYEBUTKAN "PENERAPAN SYARIAT ISLAM SECARA KAFAH DI BAWAH NAUNGAN KHILAFAH ISLAMIYAH
MENURUT MANHAJ NUBUWWAH MELALUI PELAKSANAAN DAKWA,
PENEGAKAN HISBAH DAN PENGAMALAN JIHAD" ADALAH TERMASUK HAK-HAK SIPIL DAN PULITIK SUATU ETNIS YANG
BERTALIAN DENGAN KELOMPOK SOSIAL YANG MEMILIKI KEDUDUKAN TERTENTU KARENA KEPERCAYAAN TERHADAP AGAMA
ISLAM.
- PEMERINTAH DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN DISKRIMINATIF
TERHADAP FPI DALAM BENTUK MEMPERLAKUKAN PEMBEDAAN,
PENGECUALIAN, PEMBATASAN, ATAU PEMILIHAN BERDASARKAN
ETNIS (IN CASU SKT FPI), YANG MENGAKIBATKAN PENCABUTAN
ATAU PENGURANGAN PENGAKUAN, PEROLEHAN, ATAU PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR DALAM
SUATU KESETARAAN DI BIDANG SIPIL DAN POLITIK.
TERBITKAN SKT FPI
PEMERINTAH JANGAN MELANGGAR HAM