Hukuman Tegas! Menghina Nabi Muhammad SAW, Pria Pakistan Ini Divonis Mati




Selasa, 10 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Umat Islam di Indonesia pasti iri terhadap ketegasan hukum di Pakistan, dan berharap para Penista agama Islam dan penghina Rasulullah SAW dihukum mati seperti di Pakistan.

Seorang hakim di pengadilan Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Sawan Masih atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Pengacara terdakwa mengatakan, hakim menghukum pria itu dengan hukuman gantung dan denda.

Vonis hakim itu dibacakan Kamis kemarin (tahun 2014 lalu) . Setahun lalu (2013), hakim di Lahore, Ghulam Murtaza Chaudhry juga menjatuhkan hukum gantung terhadap warga Lahore yang dituduh menghina Nabi Muhammad.

Tuduhan terhadap Masih, seperti dikutip Reuters, Jumat (28/3/2014) telah memicu kerusuhan besar di Pakistan. Di mana, massa dari kaum Muslim membakar lebih dari 100 rumah warga kaum Kristen. Masih sendiri diketahui sebagai pemeluk Nasrani.

”Hari ini (hakim ) mengumumkan vonis yang mengatakan bahwa Sawan harus digantung dan didenda,” kata Nameem Shakir, pengacara terdakwa Kamis kemarin. Masih sendiri berencana untuk mengajukan banding.

Setidaknya ada 16 warga di Pakistan divonis mati atas tuduhan penghujatan. Sedangkan 20 lainnya divonis penjara seumur hidup atas tuduhan serupa.

Kendati demikian, menurut aktivis reformasi hukum Pakistan, pengadilan kerap ragu-ragu untuk mendengar bukti dari pihak terdakwa. Mereka menduga, kasus seperti itu segaja disalahgunakan oleh okum tertentu untuk merampas harta terdakwa.

Foto: Sawan Masih, pria Pakistan yang divonis mati oleh pengadilan atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Foto: Cbs News.

Sumber: sindonewscom