Mahfud Bawa-Bawa Malaikat Soal SKT, FPI: Nanti Malaikat Izrail Datang Baru Minta Ampun!



Jumat, 27 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ucapan nyeleneh Menko Polhukam Mahfud Md yang mengatakan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan pihak lain untuk diterbitkan, termasuk MUI maupun malaikat, menuai protes umat Islam, karena Mahfud sampai membawa-bawa Malaikat segala dalam membahas soal SKT FPI.

FPI pun memberikan tamparan tegas dengan menyebut Mahfud Md bakal minta ampun jika benar didatangi malaikat pencabut nyawa, Izrail.

"He-he-he... penodaan agama tuh... pakai bawa-bawa malaikat. Nanti kalau didatangi malaikat Izrail beneran, baru minta-minta ampun," kata Sekretaris Umum FPI Haji Munarman dalam keterangannya, untuk menjawab pernyataan ngawur Mahfud Md, Jumat (27/12/2019).

Ustadz Munarman mengungkapkan pihaknya saat ini mengalami kesulitan dalam hal komunikasi karena berhadapan dengan pihak yang tidak konsisten. Ustadz Munarman menegaskan FPI telah menjalankan semua proses terkait perpanjangan SKT.

"Kita sekarang ini susah ngomong karena berhadapan dengan orang-orang plinplan, berubah-ubah omongannya, dan berkarakter penjilat. Takutnya nanti kalau dilayani malah jadi tambah keram otak orang-orang tersebut," sebut Ustadz Munarman.

Ustadz Munarman menyatakan terbit-tidaknya perpanjangan SKT FPI bukan urusan mereka lagi. Dia kembali menyinggung pernyataan Mahfud Md soal malaikat.

"Yang jelas, posisi FPI sudah menyerahkan semua berkas administrasi ke pihak yang berwenang. Urusan mau diterbitkan atau tidak SKT tersebut sudah bukan urusan kami. Dan FPI bukan berkarakter penjilat dan pengemis seperti orang yang bawa-bawa malaikat itu. Itu orang nggak ngerti sama sekali dengan negara hukum artinya. Kami abaikan saja," ucap Ustadz Munarman.

Mahfud Md sebelumnya menyebut SKT itu terbit jika FPI memang meminta dan memenuhi syarat. Dia menegaskan urusan SKT ini tak bisa dimintakan oleh pihak lain.

"Jadi tadi yang hendak tanya SKT itu, surat keterangan terdaftar itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk oleh Majelis Ulama sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun kalau FPI sendirinya tidak meminta," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Ucapan Mahfud ini jelas ngawur, karena faktanya Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah mengurus dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan selalu rutin memperpanjangnya.

Termasuk FPI telah mengurus perpanjangan SKT yang telah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu dan menyerahkan berkas-berkas yang diminta ke Kemendagri.

FPI telah menyerahkan seluruh berkas yang diminta terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas di Kemendagri. Bahkan Rekomendasi dari Kemenag pun telah diterima oleh FPI.

Namun anehnya perpanjangan SKT yang diajukan oleh FPI belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Begitu banyak alasan demi alasan, syarat demi syarat yang diminta, supaya perpanjangan SKT FPI bisa disetujui.

Foto: Ustadz Munarman

Sumber: detik.com