PBB Minta India Tinjau Kembali UU Kewarganegaraan Anti - Islam Yang Diskriminatif
Sabtu, 14 Desember 2019
Faktakini.net, Jakarta - Kantor hak asasi manusia PBB menyuarakan keprihatinannya terhadap undang-undang (UU) Kewarganegaraan India yang baru. UU kewarganegaraan India yang baru dinilai bersifat diskriminatif dengan mengecualikan umat Islam. Karenanya PBB menyerukan untuk ditinjau kembali.
“Kami prihatin bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan (Amandemen) 2019 yang baru di India pada dasarnya bersifat diskriminatif,” kata juru bicara hak asasi manusia PBB Jeremy Laurence dalam jumpa pers di Jenewa.
Ia mengatakan undang-undang baru itu tidak memperluas perlindungan yang sama kepada para migran Muslim seperti halnya enam agama minoritas lainnya yang melarikan diri dari penganiayaan, sehingga merusak komitmen India terhadap kesetaraan di hadapan hukum, yang diabadikan dalam konstitusi.
“Kami memahami undang-undang baru akan ditinjau oleh Mahkamah Agung India dan berharap akan mempertimbangkan dengan seksama kompatibilitas hukum dengan kewajiban hak asasi manusia internasional India,” ujar Laurence seperti dilansir dari Reuters, Jumat (13/12/2019).
Bentrokan dengan kekerasan meletus di New Delhi antara polisi dan ribuan mahasiswa pada hari Jumat yang memprotes diberlakukannya undang-undang baru yang kontroversial.
Pemerintah nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi mengklaim RUU Amendemen Kewarganegaraan, yang disetujui oleh parlemen pada hari Rabu, dimaksudkan untuk melindungi kaum minoritas dari Bangladesh, Pakistan dan Afghanistan.
Sumber: suaraislam.id