Pernyataan DPD FSPF DKI Soal Karyawan Yang Diduga Dirampas Haknya Oleh Carrefour
Kamis, 19 Desember 2019
Faktakini.net, Jakarta -
Ustadz Muhammad Romadhon, SH Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Front (FSPF) DKI Jakarta mengungkapkan saat ini FSPF DKI Jakarta sedang bertarung melawan PT Trans Ritel Indonesia atau yg dikenal dengan Carefour dalam rangka membela hak hak para Tenaga Kerja.
Melalui keterangan nya kepada redaksi Faktakini.Net Muhammad Romadhon mengungkapkan para pekerja atau anggota FSPF sedang di dzolimi dan dirampas Hak nya oleh Perusahaan, Terutama Hak dalam Berserikat.
Beberapa Anggota kami dipanggil ke HO (Head Office), Dengan Surat Undangan untuk pembahasan mengenai Re – Structure Fresh menemui Sdr. Lesmana, Akhirnya anggota kami pun hadir memenuhi Undangan dengan didampingi oleh Pengurus dari PUK nya yg sudah memiliki SK resmi dari Disnaker dan DPP FSPF.
Dan setelah sampai disana, Ternyata bukan Sdr. Lesmana yg menemui, Melainkan Sdr. Billy Permadi dan Sdr.Adri, Yg kemudian dengan arogan nya mengusir Pengurus kami keluar dr ruangan. Padahal pengurus PUK datang membawa Surat Kuasa.
Berdasarkan kejadian itu, sesuai dengan ketentuan UU nomor 21 Tahun 2000 pasal 25, pasal 27, dan Pasal 28. Bahwasanya Serikat Pekerja berhak mendampingi, melindungi, dan memperjuangkan hak hak anggotanya.
Bahkan dalam UU No 2 Tahun 2004 pasal 87 disebutkan Serikat Pekerja berhak menjadi kuasa di ranah pengadilan.
Maka kami dari FSPF DKI Jakarta sepakat untuk melawan arogansi Sdr. Adri yg bertindak mewakili perusahaan untuk melaporkan kejadian ini ke ranah hukum baik itu ranah pidana / hubungan industrial.
Apalagi setelah kejadian ini, Anggota kami yg mendampingi mendapatkan SP1 dan yg didampingi mendapatkan surat mutasi ke Pangkal Pinang.
Dan kami juga menolak jika terjadi Praktik Negosiasi Harga dalam pemberian Pesangon kepada Anggota kami, Artinya jika memang ada Efisiensi (Pengurangan Karyawan). Kami mau itu fair, Pesangon dibayarkan sesuai dengan Jumlah hitungan yg ditetapkan dalam Undang- Undang.
Jadi jangan sampai, Tenaga Kerja yang sudah bekerja Belasan tahun di Perusahaan tersebut disodori dengan nilai yg jauh dari Hak yg seharusnya mereka terima.
Apalagi jika karena menolak nilai yang tidak sesuai tersebut, Anggota kami ada yg di mutasi / di intimidasi, ya kami jelas akan melawan.
Untuk Press Release resminya nanti akan kami keluarkan bersamaan dengan konferensi pers setelah kami melakukan pelaporan, Ujar Romadhon.