SD 22 Di Manokwari Larang Jilbab, Pemkab Jamin akan Dibolehkan Kembali




Jum'at, 6 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Maria Ulfah mengungkapkan masalah yang dihadapi putrinya yang menempuh pendidikan di kelas 4 SD yang bersekolah di SD Inpres 22 Manokwari, Papua Barat. Ia mengeluhkan kebijakan sekolah yang melarang putrinya mengenakan jilbab di dalam sekolah.

“Kemarin saya cek jam 10, bagaimana anak ini? Pakai kerudung atau tidak? Ternyata tidak pakai kerudung. Siapa yang suruh? Wali Kelas,” ujar Maria Ulfah dikutip dari vivanews.com, Kamis (5/12).

Dinas Pendidikan setempat dan juga Kepala Sekolah SD Inpres 22 Manokwari membenarkan adanya larangan memakai jilbab di sekolah. “Jadi sekolah ini dari dulu sampai sekarang tidak boleh penekanan agama. Kristen, Islam semua sama tidak ada yang pakai jilbab. Kalau pakai jilbab nanti mereka tahu ini agama Islam, ini Kristen. Jadi itu yang kami tidak boleh. Sekolah ini tidak mau.”

Pihak sekolah pun berkilah kebijakan itu sudah dibuat sejak lama dan yang membuatnya sudah almarhum. Kebijakan itu dibuat secara lisan sepertinya. “Saya tanya ke guru yang senior, apakah memang ada kebijakan itu? Ada bos. Tidak ada secara tertulis tapi lisan,” ujar pengelola sekolah.

Sementara itu, Peraturan Mendikbud tentang seragam sekolah tidak mencatumkan apapun tentang larangan berjilbab di sekolah. Permendikbud justru mengakui adanya seragam khas muslimah.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari, Al Jabar Makatita, mengungkapkan bahwa kejadian itu berlangsung kemarin pagi. Pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima pesan Bupati.
Setelah dikonfirmasi, kepala sekolah menyatakan tidak bisa menggunakan hijab di sekolah. Lalu saya tanyakan lagi ke kepala sekolah dalam waktu yang bersamaan di ruang guru. Kemudian Kepala Sekolah menyatakan, “Pak, itu sudah dari dulunya, dari kepala sekolah yang pertama,'” ujar Al Jabar.

Dia lalu mengumpulkan guru, kepala bidang pendidikan dasar dari dinas pendidikan Manokwari, dan menyampaikan permasalahannya. Kepada mereka, Al Jabar menyampaikan bahwa kebiasaan yang diterapkan pihak sekolah itu salah, namun dianggap benar selama bertahun-tahun, karena itu tidak ada payung hukumnya yang mengatur larangan itu.

Maka, dia menjamin bahwa siswi muslimah boleh tetap menggunakan hijab saat bersekolah. “Bapak dan ibu guru di sekolah sudah memahami apa yang sudah disampaikan,” ujarnya.

Soal kemungkinan pihak sekolah diberi sanksi, Al Jabar menyatakan ini baru pembinaan awal bagi guru-guru yang ada di sekolah tersebut. “Kami akan membuat edaran kepada sekolah-sekolah negeri dan Inpres di Manokwari untuk tidak ada larangan bagi murid muslimah menggunakan hijab,” lanjut dia.

Sumber: suaraislam.id