Sekum FPI Hajar Ucapan Ngawur Dan Menyesatkan Ngabalin Soal SKT FPI
Rabu, 25 Desember 2019
Faktakini.net, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) angkat suara terkait ucapan ngawur dan menyesatkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut lembaga yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu agar patuh pada aturan negara.
Juru Bicara FPI meminta Ngabalin tak asal bicara karena FPI berdasarkan norma hukum yang ada di Indonesia, meski tanpa surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, lembaganya layak untuk eksis.
"Ali Muchtar mesti belajar lagi soal hukum dan konstitusi. Biar enggak bego bego amat. Kalau mau bela tuannya silakan saja, tapi jangan jadi bego," kata Ustadz Munarman kepada JPNNcom, Selasa (24/12).
Ustadz Munarman kemudian menasihati Ngabalin bahwa hidup ini singkat. Ngabalin harusnya tidak memutarbalikkan fakta.
"Saya nasehati, hidup ini singkat, enggak ada apa-apanya kesenangan pangkat, jabatan dan harta. Apalagi cara memperolehnya dengan cara menindas rakyat. Enggak ada gunanya kesenangan sesaat itu. Nanti semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat," tegas dia.
Dia juga menasehati kepada siapa pun orang yang zalim kepada FPI. Sebagai umat Islam, Ustadz Munarman wajib memperingati Ngabalin dan orang-orang semacamnya.
Zhalim bukan saja berlaku kejam dan sadis, tapi juga alam pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan termasuk didalamnya kebodohoan kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi urusan rakyat.
Ustadz Munarman mengungkapkan, Undang-undang tentang Ormas diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 tidak mewajibkan organisasi masyarakat melakukan pendaftaran. "Hanya orang tolol dan dungu yang masih bicara izin dan daftar," tegas Ustadz Munarman.
Ali Mochtar Ngabalin sebelumnya berucap ngawur dan menyesatkan dengan mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas). Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.
Ngabalin mengklaim, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, berarti status FPI sebagai ormas akan berubah.
Padahal faktanya, ormas seperti NU pun dikabarkan juga tidak memiliki SKT tetapi Ngabalin tidak mempermasalahkan apalagi meributkannya.
Foto: Ustadz Munarman
Sumber: jpnn.com