Sodomi 7 Bocah, Timothy Calon Pendeta Divonis Sembilan Tahun Enam Bulan Penjara Di PN Cianjur



Rabu, 18 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Oknum calon pendeta Cipanas, Kabupaten Cianjur, Timothy Luke Saputra (TLS) yang menjadi terdakwa kasus dugaan sodomi 7 anak di bawah umur akhirnya divonis, Selasa (12/11/2019). Hakim ketua, Lusiana Amping yang memimpin persidangan di ruang Candra pengadilan Negeri (PN) Cianjur menyatakan bahwa TLS bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan, dan denda sebesar 25 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar restitusi (ganti kerugian) yang perhitungannya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Jakarta, sejumlah 50 juta rupiah," ucapnya.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa, TLS berdikusi sejenak dengan kuasa hukumnya dan menyampaikan secara langsung kepada hakim ketua untuk pikir-pikir terkait vonis hakim. Tak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Nurhayati juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir.

Menjawab pernyataan sikap tersebut, hakim ketua, Lusiana Amping menegaskan bahwa kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap vonis yang dijatuh, apakah mau menerima putusan ataupun melakukan upaya hukum lain.

"Namun jika dalam waktu tujuh hari kedepan tidak menyatakan sikap dan tidak melakukan banding, maka dianggap menerima putusan," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Bernardo Batubara, SH., MH., menyerahkan keputusan seluruhnya kepada kliennya. Ditanya terkait langkah selanjutnya, Ia mengatakan itu hak terdakwa.

"Sudah diputus oleh pengadilan, rencananya masih pikir-pikir itu haknya (terdakwa, red). Kita tunggu saja dari terdakwa seperti apa, apakah ada upaya atau tidak, kembali terdakwa," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan sodomi 7 anak di bawah oleh oknum calon pendeta di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Timothy Luke Saputra (TLS) akan diputuskan besok, Rabu (6/11/2019). TLS dituntut 14 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Nurhayati.

"TLS dituntut 14 tahun kurungan dan denda sebesar 25 juta subsider kurungan 6 bulan serta diwajibkan membayar restitusi (ganti kerugian) yang perhitungannya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Jakarta," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (5/11/2019).

Ditanya terkait tuntutan 14 tahun kurungan, Siti menerangkan itu sudah sesuai konfirm dari Kejaksaan Tinggi.

"Rencana tuntutan jaksa (Rentut) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) 14 tahun kurungan dan setelah diserahkan ke Kejati konfirm 14 tahun kurungan juga," terangnya.

Ditanya terkait sidang putusan, Siti membenarkan jika agenda sidang putusan TSL akan dilaksanakan besok, Rabu (6/11/2019). Ia juga mengatakan sidang putusan terbuka untuk umum, sehingga memungkinkan untuk diliput.

"Biasanya pada sidang putusan sifatnya terbuka untuk umum," ujarnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Erlinawati tidak bisa menjelaskan panjang lebar terkait kasus tersebut, karena pada kasus asusila anak dibawah umurnya sifatnya tertutup untuk umum.

"Karena ini kasus perlindungan anak ada rambu-rambu yang harus diikuti, ada pengkhususan dalam persidangan, ada pengkhususan dalam penguploadan, tidak bisa vulgar membuka informasi, karena memang seperti itu aturannya dan itu wajib diikuti," jelasnya.

Ditanya terkait terdakwa yang rumornya orang berpengaruh, Erlinawati malah tidak mengetahuinya. Ia memastikan dalam kasus apapun itu sama, tidak ada namanya orang berpengaruh.

"Di mata hukum semua orang sama," tegasnya.

Ditanya apakah nantinya rumor itu akan mempengaruhi putusan, Erlinawati memastikan tidak ada hal yang seperti itu. Tetap pada proses, pada pembuktian, bagamana nanti hasilnya tidak akan jauh dari pembuktian dalam persidangan.

"Karena kebenarannya dalam perkara pidana perkara materiil yang kita cari. Itu juga ada keyakinan, mungkin tidak disitu bahwa benar terjadi perbuatan itu," terangnya.

Terkait nanti putusan yang akan diambil hakim, Erlinawati memastikan hakim dalam memutuskan tidak terikat dengan tuntutan atau pembelaan. Intinya seluruh keterangan dan bukti dalam persidangan akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan, ada hal yang meringankan dan ada hal yang memberatkan.

"Rasa adil itu tidak dapat disama rasakan, pasalnya adil menurut saya belum tentu adil menurut anda. Begitu pula pada kasus ini adil menurut terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya dan adil menurut JPU yang mewakili korban pasti berbeda-beda," bebernya. (wan)

Foto: Foto : Timothy Luke Saputra (mengenakan kemeja panjang berwarna putih) saat mendengarkan pembacaan vonis hakim di ruang Candra, PN Cianjur, Selasa (12/11/2019).

Sumber: maharnews.com