Sombong! Mahfud MD: Malaikat Pun Tak Bisa Perpanjang SKT Kalau FPI Tak Meminta
Jum'at, 27 Desember 2019
Faktakini.net, Jakarta - Walaupun di Indonesia Ormas tidak perlu izin dan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu hanya bersifat sukarela, namun Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah mengurus dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan selalu rutin memperpanjangnya.
Termasuk FPI telah mengurus perpanjangan SKT yang telah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu dan menyerahkan berkas-berkas yang diminta ke Kemendagri.
FPI telah menyerahkan seluruh berkas yang diminta terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas di Kemendagri. Bahkan Rekomendasi dari Kemenag pun telah diterima oleh FPI.
Namun anehnya perpanjangan SKT yang diajukan oleh FPI belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Begitu banyak alasan demi alasan, syarat demi syarat yang diminta, supaya perpanjangan SKT FPI bisa disetujui.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD kemudian berucap aneh dengan mengatakan, SKT bisa dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang ormas memintanya sendiri.
Padahal faktanya FPI sudah bertahun-tahun memiliki SKT dan selalu rutin memperpanjangnya.
Selain itu, lanjut Mahfud, ormas juga telah melengkapi syarat-syarat perpanjangannya sebagaimana aturan perundang-undangan.
Bahkan entah mengapa Mahfud sampai berucap sombomg dan membawa-bawa malaikat.
"SKT itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendiri tidak meminta," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Kamis (26/12) malam.
Ia mempersilakan jika FPI meminta SKT tersebut namun persyaratannya dapat dipenuhi.
"Kalau mau meminta ya meminta saja gitu, nggak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," klaim Mahfud.
Sebelumnya Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ustadz Munarman berujar, FPI menilai penerbitan SKT itu tidak ada manfaat bagi organisasinya.
Dia juga mengatakan FPI akan tetap menjadi pembela dan pelayan umat dengan atau tanpa SKT.
"FPI enggak peduli, mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun," kata Ustadz Munarman melalui pesan singkat, Sabtu, 21 Desember 2019.
Ustadz Munarman menyebut sebenarnya tidak ada kewajiban bagi ormas apa pun juga untuk mendaftarkan dirinya. Kata dia, pendaftaran itu hanya untuk akses mendapat dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," kata dia.
Ustadz Munarman mengatakan FPI sudah berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun ini. Meski memegang SKT, ujar dia, FPI tak pernah mengemis meminta bantuan dana dari pemerintah.
Umat sendiri mendukung langkah FPI, bagi mereka SKT FPI tidak penting, yang penting adalah keberadaan FPI itu sendiri yang selama ini selalu terdepan membantu para korban bencana alam dan masyarakat yang membutuhkan pertolongan, bisa terus berlanjut.
Dokumentasi berbagai Aksi Sosial Kemanusiaan yang dilakukan oleh FPI antara lain ada di website www.faktakini.net di Label Berita: Aksi Sosial Kemanusiaan , klik:
https://www.faktakini.net/search/label/Aksi%20Sosial%20Kemanusiaan?m=1