Sudah Lengkapi Berkas Tapi Tetap Dipersulit, FPI Tegaskan Tak Akan Perpanjang SKT



Jum'at, 20 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Walaupun di Indonesia Ormas tidak perlu izin dan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu hanya bersifat sukarela, namun Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah mengurus dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan selalu rutin memperpanjangnya.

Termasuk FPI telah mengurus perpanjangan SKT yang telah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu dan menyerahkan berkas-berkas yang diminta ke Kemendagri.

Hal ini membuktikan FPI adalah Ormas Islam yang taat aturan dan tertib administrasi. Di tengah begitu banyak Ormas lainnya yang tidak punya SKT, namun tidak pernah dipermasalahkan.

Namun anehnya hingga kini perpanjangan SKT yang diajukan oleh FPI belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Begitu banyak alasan demi alasan, syarat demi syarat yang diminta, supaya perpanjangan SKT FPI bisa disetujui.

Akhirnya FPI pun menegaskan tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Ketua Umum FPI KH Ahmad Shobri Lubis mengatakan surat itu tidak diperlukan.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna," ujar Kyai Shobri di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Kyai Shobri menuturkan SKT dari Kemendagri tidak diperlukan karena FPI selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah.

FPI disebutnya bisa berjalan tanpa bantuan pemerintah sehingga SKT tidak berguna.

"Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," ujarnya.

SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun anehnya pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengklaim ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI.

Mendagri Tito Karnavian juga menuding bahwa visi dan misi FPI sebagaimana tertuang dalam AD/ART masih bermasalah. Disebut bahwa dalam AD/ART FPI tercantum kata khilafah.

Padahal khilafah versi FPI sudah berulangkali dijelaskan oleh Kyai Shobri, Sekum FPI Haji Munarman, KH Awit Masyhuri beserta para pengurus DPP FPI lainnya.

"Yang dimaksud adalah Khilafah Islamiyah versi FPI yaitu menurut Manhaj Nubuwah. Manhaj Nubuwah terbagi dua di dalam versi FPI, yang pertama tentang Khilafah individu, jadi sosok yang menjadi khalifah, itu di dalam qoul yang muktabar ala manhaj Aswaja, bahwa itu nanti hanya sekali lagi yang akan dipimpin oleh Imam Mahdi yang bernama Muhammad, abahnya Abdullah lalu nanti akan dibaiat di Ka'bah, itu ilmu fiqih", jelas Kyai Awit saat tampil di acara Mata Najwa hari Rabu, 31 Juli 2019 pukul 20.00 WIB di stasiun televisi Trans7.

Lalu Kyai Awit menjelaskan, "Nah disini yang dimaksud Manhaj Nubuwah yang kedua adalah, kita mendorong kepada negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI, yang pertama untuk mendorong pembentukan Parlemen bersama dunia Islam, lalu kemudian mendorong pembentukan pasar bersama dunia Islam, mendorong pembentukan pakta pertahanan, mata uang, penghapusan paspor dan visa antar dunia Islam, kemudian asimilasi perkawinan antar dunia Islam, penyeragaman kurikulum pendidikan agama dalam dunia Islam. Ada sepuluh (seluruhnya), jadi kami simpulkan Khilafah versi FPI ini hanya sebuah istilah. Kita ini ingin sifatnya kolektif di Organisasi Konferensi Islam (OKI)", jelas beliau.

"Jadi tidak ada membangun yang sifatnya FPI mau menjadi khalifah, FPI mau melahirkan khalifah, (tapi justru) kita ingin mengajak dunia Islam bersatu buat Parlemen, bersatu buat pertahanan, karena banyak disana kasus-kasus umat Islam yang Subhanallah harus dibela dan dibantu oleh dunia Islam", tegas beliau.

FPI juga sudah membuat surat pernyataan setia terhadap negara dan Pancasila. Surat itu menurut Menteri Agama Fachrul Razi ditandatangani di atas meterai.

"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11).

Tetapi semua itu belum cukup untuk memudahkan FPI memperpanjang SKT. Baru terjadi di era pemerintahan sekarang ini saja proses perpanjangan SKT FPI begitu sulit.

Padahal kiprah FPI dalam membantu korban bencana alam dan warga masyarakat yang membutuhkan bantuan, telah diakui media-media internasional seperti Associated Press, The Washington Post, Christian Science dan sebagainya.

Dokumentasi Aksi Sosial Kemanusiaan yang dilakukan oleh FPI baik di dalam maupun luar negeri, salah satunya ada di website www.faktakini.net di Label Berita: Aksi Sosial Kemanusiaan. Silahkan lihat dan mohon share, *Klik*👇🏼
https://www.faktakini.net/search/label/Aksi%20Sosial%20Kemanusiaan?m=1

Foto: Ketua Umum DPP FPI KH Shobri Lubis