Tanpa SKT, Damai Lubis: Secara Hukum FPI Tetap Bebas Lakukan Kegiatan, Tak Boleh Dilarang


Senin, 23 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shobri Lubis, menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kyai Shobri, SKT itu tak akan berguna bagi FPI, karena pihaknya tak pernah memanfaatkan kegunaan dari SKT tersebut.

"Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," kata Kyai Shobri kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019)

Bantuan yang dimaksud adalah soal pendanaan. Kyai Shobri mengatakan, dalam setiap menjalankan kegiatan, FPI tak pernah meminta bantuan dana ke pemerintah. Sehingga SKT sebagai syarat mendapat bantuan dirasa tak perlu.

“Kami tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi, karena tidak berguna," tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Damai Hari Lubis mengatakan, apa yang disampaikan Kyai Shobri benar adanya.

“Pernyataan dari Ketum FPI itu memang benar adanya, sudah tepat dan memiliki landasan hukum,” ujar Damai.

Adapun landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang isinya menyatakan, “Terhadap ormas yang tidak terdaftar, pemerintah tidak dapat melarang keberadaannya. Hanya saja ormas dimaksud dalam menjalankan kegiatan atau aktivitas sosialnya tidak mendapat bantuan keuangan dari pemerintah.”

“Sehingga konsekuensinya FPI hanya tidak mendapatkan bantuan keuangan. Faktanya FPI memang sebelumnya saat memiliki SKT atau terdaftar di Kemendagri tidak pernah meminta bantuan keuangan dari pemerintah,” tegas Damai.

Diketahui, SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI hingga kini.

Sumber: jpnn.com