Tegas! Ustadz Munarman: FPI Sudah Tak Peduli Lagi SKT FPI Diterbitkan Atau Tidak Oleh Pemerintah





Sabtu, 21 Desember 2019

Faktakini.net, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ustadz Munarman berujar, FPI menilai penerbitan SKT itu tidak ada manfaat bagi organisasinya.

Dia juga mengatakan FPI akan tetap menjadi pembela dan pelayan umat dengan atau tanpa SKT.

"FPI enggak peduli, mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun," kata Ustadz Munarman melalui pesan singkat, Sabtu, 21 Desember 2019.

Ustadz Munarman menyebut sebenarnya tidak ada kewajiban bagi ormas apa pun juga untuk mendaftarkan dirinya. Kata dia, pendaftaran itu hanya untuk akses mendapat dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," kata dia.

Ustadz Munarman mengatakan FPI sudah berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun ini. Meski memegang SKT, ujar dia, FPI tak pernah mengemis meminta bantuan dana dari pemerintah.

Perpanjangan izin SKT Front Pembela Islam memang masih belum jelas setelah habis masa berlaku pertengahan Juni lalu. Kementerian Dalam Negeri menyatakan masih mengkaji pasal dalam AD/ART yang dinilai rancu. Di sisi lain, Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.

Menurut Ustadz Munarman, FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta. Dia menganggap dokumen syarat itu seharusnya sudah cukup karena SKT bersifat administratif.

"Bila kemudian rezim zalim mengada-adakan syarat baru dan mencari-cari alasan serta mempersoalkan hal substansial yang bersifat urusan rumah tangga FPI, itu makin membuktikan bahwa rezim ini rezim zalim yang suka mengobok-obok urusan rumah tangga organisasi lain," tegas Ustadz Munarman.

Ustadz Munarman mengimbuhkan, tindakan semacam itu hanya dilakukan oleh rezim yang ideologinya sama dan sebangun dengan Cina. Kata dia, hanya negara berideologi komunis yang suka mencampuri urusan privat dan domestik warga negaranya.

Sebagaimana diketahui,
Walaupun di Indonesia Ormas tidak perlu izin dan pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu hanya bersifat sukarela, namun Front Pembela Islam (FPI) sejak lama telah mengurus dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan selalu rutin memperpanjangnya.

Termasuk FPI telah mengurus perpanjangan SKT yang telah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu dan menyerahkan berkas-berkas yang diminta ke Kemendagri.

Hal ini membuktikan FPI adalah Ormas Islam yang taat aturan dan tertib administrasi. Di tengah begitu banyak Ormas lainnya yang tidak punya SKT, namun tidak pernah dipermasalahkan.

Namun anehnya  perpanjangan SKT yang diajukan oleh FPI belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Begitu banyak alasan demi alasan, syarat demi syarat yang diminta, supaya perpanjangan SKT FPI bisa disetujui.

Pihak Kemendagri saat itu menyatakan FPI hanya kurang Rekomendasi dari Kemenag saja, tetapi begitu rekomendasi dari Kemenag sudah diberikan, penguasa mencari-cari alasan lain. Padahal SKT bukan izin, tapi hanya keterangan terdaftar saja.

Foto: Haji Munarman

Sumber: tempo.co