Tepis Hoax, Mabes Polri: Tidak Ada Pelarangan Umat Kristen Rayakan Natal Di Sumbar
Selasa, 24 Desember 2019
Faktakini.net, Jakarta - Sejak dulu, walaupun Indonesia adalah negeri dengan penduduk mayoritas umat Islam, namun umat agama minoritas tidak pernah diganggu dalam melakukan ibadah agamanya, termasuk di Sumatera Barat.
Mabes Polri menegaskan tidak ada pelarangan perayaan ibadah Natal di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat. Pemerintah kedua kabupaten itu secara tegas juga sudah menyatakan tidak ada larangan tersebut.
“Sehubungan adanya pemberitaan tentang larangan melaksanakan ibadah di daerah Sijunjung dan juga Dhamasraya. Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, jadi sudah jelas,” kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis (19/12).
Adi menuturkan, sudah ada perjanjian dengan masyarakat setempat dan Pemkab tentang pelaksanakan ibadah Natal. Yaitu masyarakat dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.
“Namun, bila ada yang melaksanakan ibadah secara jamaah di rumah disarankan dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu,” tegas Adi.
Adi menuturkan, kepolisian telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten untuk bersama-sama menjaga konsensus tersebut agar semuanya bisa terjaga dan berjalan dengan baik.
“Pihak kepolisian khususnya di back up oleh TNI dan pemda setempat sudah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang umat kristiani untuk melakukan ibadah perayaan Natal.
Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
“Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing,” kata Budi dikonfirmasi.
Sementara Sekda Sijunjung Zefnifan juga mengatakan Pemkab Sijunjung tidak melakukan pelarangan. “Tidak ada pelarangan. Selama ini, antara Muslim dengan Kristiani hidup berdampingan tanpa ada gesekan,” tegas Zefnifan.
Sumber: jawapos.com