Tim Kuasa Hukum: Klarifikasi Kasus Habib Husein Alatas
Selasa, 24 Desember 2019
Faktakini.net
KLARIFIKASI KASUS HABIB HUSEIN ALATAS
Assalamualaikum Wr Wb.
Musibah yang menimpa klien, saudara dan kawan kami HUSEIN ALATAS yang ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang dimaksud pada Pasal 290 Ayat 1 KUHP Tentang Pencabulan, maka perlu kiranya kami berikan klarifikasi isu yang berkembang di media dan terutama di keluarga besar HABAIB (Alawiyyin)
1. Bahwa tidak benar HUSEIN ALATAS (HA) sehari hari berprofesi sebagai Tabib atau ahli pengobatan alternatif, beliau hanya seorang penuntut ilmu yang mengamalkan ilmu nya (dakwah) dari suatu tempat ke tempat lain nya.
2. Bahwa soal tato di lengan nya, adalah benar yang mana tato tersebut dibuat pada masa jahiliyah nya beliau yang tentu semua orang pasti memiliki masa lalu.
3. Bahwa tidak benar lokasi kejadian adalah di rumah HA, tetapi di klinik tempat praktek PELAPOR yaitu saudari RENI LESMANASARI yang berprofesi sebagai DOKTER.
4. Bahwa kronologi perkenalan HA dengan PELAPOR adalah melalui suami PELAPOR yakni saudara SOFYAN RAHAYU yang meminta HA untuk membacakan doa (istilah nya SYAREATIN) mengobati istrinya yakni PELAPOR yang kena penyakit di bagian perut.
5. Bahwa saat mengobati PELAPOR dalam satu ruangan di klinik tempat praktek PELAPOR tidak ada orang sama sekali, sehingga kualitas keterangan para saksi yang diajukan PELAPOR itu lemah.
6. Bahwa pada saat kejadian (26 November 2019) di lokasi banyak orang dan HA pada saat selesai mengobati pamit dengan orang orang tersebut dan pamit dengan PELAPOR tanpa ada keributan sama sekali.
7. Bahwa saat ditangkap petugas, sebelumnya HA di imingi datang via WA oleh suami PELAPOR yang akan memberikan LAPTOP dan bantuan sejumlah uang tanpa ada kecurigaan sama sekali dari HA.
8. Bahwa saat bertemu suami PELAPOR di salah satu lokasi dekat POM BENSIN area Kab Bekasi, HA melihat suami PELAPOR sudah bersama dengan petugas kepolisian.
9. Bahwa kami menyayangkan proses hukum yang dilakukan petugas yang mana tanpa panggilan pertama dan kedua secara layak kepada HA.
10. Oleh sebab proses penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur, maka mewakili HA semua keterangan HA di BAP dinyatakan DICABUT !!
11. Bahwa kami akan memberikan bantuan baik hukum, moril kepada HA semaksimal mungkin.
Syafiq Alaydrus, SH
Tim Kuasa Hukum Husein Alatas