Ustadz Maaher Laporkan Balik Abu Janda Terkait Pencemaran Nama Baik
Ahad, 1 Desember 2019
Faktakini.net, Jakarta - Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata melaporkan balik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Ustadz aaher menyebut Abu Janda telah melakukan fitnah.
"Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Dalam ceramahnya, Ustadz Maaher mengaku hanya menyampaikan tentang hukum Islam. Dia menepis anggapan ceramahnya mengajak untuk membunuh Abu Janda.
"Jadi dalam agama Islam yang saya pelajari dan saya yakini, menurut 4 imam mazhab bahwa penista agama siapapun dia, dalam perspektif fikih Islam hukumnya dibunuh. Bukan berarti saya sedang mengajak umat, publik untuk membunuh dia atau orang tertentu, tidak. Nggak mungkin ya saya ingin melakukan pembunuhan atau apalagi terang-terangan, di tempat yang terbuka di ruang publik, apalagi kita di negara Indonesia adalah negara yang negara hukum negara konstitusi. Itu nggak mungkin, nggak masuk akal," ujar dia.
Menurut Ustadz Maaher, Abu Janda telah melakukan penggiringan opini. Dia juga menyangkal tuduhan gurunya seorang teroris.
"Tuduhan dia dan fitnah dia, kemudian dia menuduh saya guru teroris. kemudian dia melakukan penistaan agama, dia mengatakan di akun Instagram nya di video atau vlog yang dia posting di akun Instagram pribadinya, bahwa teroris itu punya agama, dan agamanya adalah Islam. Dia menyebutkan Permadi Arya atau Abu Janda menyebutkan dengan terang, dengan sengaja di ruang publik, bahwa teroris punya agama dan agamanya Islam. Ini jelas penistaan agama, melanggar undang-undang negara republik Indonesia pasal 156 A KUHP," papar dia.
Ustadz Maaher pun meminta Abu Janda belajar bahasa Indonesia lagi. Selain itu, Ustadz Maaher juga mengajak Abu Janda untuk lebih mendalami hukum Islam.
"Jadi tolonglah terhadap Permadi Arya alias Abu Janda belajarlah bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan baper, jangan cari sensasi, dan belajar agama. Kalau anda agamanya merasa Islam, mari kita belajar hukum hukum Islam ya. Kita mondok pesantren lagi, kita tanya lagi pada ulama, bagaimana pandangan fikih Islam menurut 4 mazhab yang disepakati, tentang hukum bagi penista agama," tutur dia.
Laporan terhadap Abu Janda ini teregister dengan nomor STTL/555/XI/2019/BARESKRIM tangga; 30 November 2019. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3), Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, Fitnah UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Permadi Arya (Abu Janda) melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tudingan menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial.
Abu Janda sendiri adalah seorang Ustadz Gadungan. Dia selalu memakai nama "Ustadz Abu Janda" padahal bukan seorang Ustadz apalagi Ulama.
Foto: Ustadz Maaher Laporkan Balik Abu Janda Terkait Pencemaran Nama Baik
Sumber: detik.com