Sabtu, 7 Desember 2019
Faktakini.net, Jakarta - Dalam sebuah dialog di stasiun televisi Kompas TV dengan tema 'Tarik Ulur Izin Ormas FPI', pakar hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan walaupun tanpa SKT (Surat Keterangan Terdaftar), Ormas tetap bebas melakukan kegiatan.