Visi Misi FPI Dan Perbedaan Wilayah Dakwah Dan Wilayah Hisbah Dalam Memberantas Kemaksiatan





Ahad, 15 Desember 2019

Faktakini.net

*Selayang Pandang Tentang Front Pembela Islam  (FPI)*

FPI dideklarasikan pada hari senin tanggal 25 robi'utsani 1419H bertepatan dengan tanggal 17 agustus 1998 jam 23.00 WIB

Bertempat di pondok pesantren Al Umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta selatan.
Front Pembela Islam (FPI) Adalah Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas Islam) yang beraqidahkan ahlu sunnah wal jama'ah, bermadzhab fiqh kepada Imam Syafi'i dan madzhab aqidahnya kepada Imam Asy'ari hal tersebut tercantum dalam *Anggaran dasar organisasi FPI bab II pasal 5 tentang Asas, Aqidah dan Madzhab.*

Visi dan Missi FPI adalah  melaksanakan dakwah, menegakan Amar ma'ruf nahyi munkar (menyeru kepada kebaikan, serta mencegah kemunkaran) dan pengamalan jihad.
Motto juang organisasi FPI adalah perjuangan haq harus tersistem karena pejuangan hak yang tidak tersistem dapat dikalahkan oleh kebathilan yanga tersistem.
*Komitmen FPI* sejak berdiri tanggal 17 Agustus 1998 adalah, bahwa ;

*- FPI Pelayan Umat, Pembela Agama.*
*- FPI Bukan musuh bagi pemerintah*
*- FPI Bukan lawan bagi TNI & POLRI*
*- FPI Siap bantu pemerintah*
*- FPI Siap bekerja sama dengan TNI & POLRI*
Selama tidak langgar hukum agama dan konstitusi negara
Sepanjang tidak mendzalimi rakyat
Sepanjang tidak merusak bangsa dan negara

*Front Pembela Islam (FPI) adalah ormas islam yang mempunyai legalitas dan di akui/terdaftar di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.*
Dalam pergerakannya terutama dalam bereaksi terhadap tempat kemaksiatan, *FPI mempunyai Prosedur organisasi.*
diantaranya :

*1. Input laporan.*
- Laporan anggota secara resmi dan tertulis
- Laporan masyarakat secara resmi dan tertulis
*2. Investigasi* (validasi laporan masuk, menghimpun data dan fakta)
*3. Mengirim surat kepada intansi pemerintah terkait dan kepolisian untuk menutup tempat kemaksiatan yang dilaporkan.*

*#Catatan :* Apabila setelah 3x mengirim surat tidak ada tanggapan atau tindakan dari intansi pemerintah dan kepolisian terhadap tempat maksiat tersebut maka FPI mengembalikan kepada masyarakat untuk bersama-sama menutup tempat maksiat tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

*4. Pemetaan Wilayah*

*- Wilayah Dakwah*

*- Wilayah Hisbah*

Pengertian :
Pemetaan wilayah adalah identifikasi keadaan lingkungan disekitar tempat maksiat yang akan di tutup.

*- Wilayah Dakwah :*
Adalah sebuah wilayah yang mayoritas dari warga sekitar tempat maksiat itu tidak merasa resah bahkan mendukung tempat maksiat tersebut, maka FPI tidak akan menurunkan anggota laskar ke wilayah tersebut bahkan melarang keras anggota laskar turun ke tempat maksiat itu sebab untuk menghindari konflik horizontal dalam kata lain untuk menghindari bentrokan dengan masyarakat.
yang dilakukan oleh FPI untuk wilayah tersebut adalah bekerja sama dengan ulama setempat atau mengirim ustadz/da'i untuk berdakwah dan memberikan keterangan tentang bahayanya kemaksiatan dan kemunkaran bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

*- Wilayah Hisbah*
Suatu wilayah yang masyarakat di sekitar tempat maksiat itu mayoritas merasa resah dan menginginkan tempat maksiat itu di tutup maka FPI baru mengirimkan anggota laskar untuk menutup tempat maksiat tersebut dengan ketentuan prosedur yang disebutkan diatas.

*#catatan :* organisasi melarang keras anggota laskar menggunakan tindakan kekerasan fisik didalam melaksanakan nahyi munkar.

*Didalam organisasi Front Pembela Islam (FPI) terdapat Lembaga otonom dan anak organisasi, Antara lain :*

-Badan Anti Teror Front (BATF)
-Bantuan Hukum Front (BHF)
-Badan Intelejen Front (BIF)
-Front Mahasiswa Islam (FMI)
-Front Santri Indonesia (FSI)
-Hilal Merah Indonesia (HILMI)
-Lembaga Dakwah Front (LDF)
-Lembaga Ekonomi Front (LEF)
-Laskar Pembela Islam (LPI)
-Mujahidah Pembela Islam (MPI)
-Pemantau Maksiat Front (PMF)
-Lembaga Informasi Front (LIF)

*Persyaratan keanggotaan FPI;sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Bab XII Pasal 75 disebutkan Syarat menjadi anggota FPI adalah:*
1. Beragama Islam
2. Berahlaqul Karimah
3. Taqwa Dan Istiqomah
4. Memiliki Ruhul Jihad
5. Berani dan Tegas
6. Mempunyai Wawasan Keilmuan (Keislaman) yang memadai
7. Mempunyai Loyalitas Tinggi
8. Bersedia Mematuhi AD/ART Serta Ketetapan-ketetapan dan Peraturan-peraturan organisasi
9. Bersedia Melaksanakan Asasi Perjuangan Front dan Garis-garis Besar Haluan Front (GBHF)
10. Mengisi Formulir Anggota

Foto: Laskar FPI