Alhamdulillah, Buni Yani Pejuang Medsos Muslim Bebas
Kamis, 2 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat.
Buni telah menjalani masa pidana 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia keluar dari Lapas sekira pukul 10.15 WIB.
“Untuk Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat,” ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Kamis 2 Januari 2020 seperti dilansir ANTARA.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
Namun dia memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di Lapas Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.
“Pidana (Buni Yani) satu tahun enam bulan, (peroleh) remisi satu bulan dan cuti bersyarat enam bulan,” kata dia.
Rika mengatakan remisi dan program cuti bersyarat tersebut disetujui karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kendati telah bebas, Buni Yani masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Ahok yang ketika masih menjabat Gubernur DKI. Video pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27/9/2016 itulah yang akhirnya menyeret Ahok menjadi narapidana kasus penistaan agama. Ahok diputus bersalah oleh PN Jakarta Pusat atas penistaan terhadap Surat Al Maidah ayat 51.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Buni Yani adalah seorang intelektual dan juga jurnalis. Pendidikan tinggi Buni Yani diawali di Fakultas Sastra Inggris Udayana, Bali. Setelah itu, ia berhasil meraih gelar master dari Ohio University, Amerika Serikat (AS).
Ia mengambil gelar Doktoral sekaligus sebagai peneliti di Faculty of Social and Behavioral Sciences, Institute of Cultural Anthropology and Development Sociology, Leiden University. Ia menyandang gelar Master of Arts dalam studi Asia Tenggara.
Pada 1996 hingga 1999, Buni bekerja sebagai wartawan untuk Australian Associated Press (AAP) dan sering menulis tentang isu-isu terkait Asia Tenggara. Ketika di AS, pria yang tinggal di Depok, Jawa Barat, ini juga pernah menjadi jurnalis untuk Voice of America (VOA).
Buni bekerja sebagai dosen di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, sejak 2004. Ia mengundurkan diri setelah kasus yang melibatkan dirinya mencuat.
Sumber: suaraislam.id