Belum Reda Kasus Reynhard, Ketua Ikatan Gay Tulungagung Cabuli Belasan Anak
Senin, 20 Januari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Belum reda pemberitaan kasus Reynhard Sinaga, WNI di Inggris yang memperkosa 195 pria, kini muncul lagi kasus kejahatan kaum Gay.
Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan, setidaknya ada 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan dari tersangka. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung.
"Dia adalah ketua Ikatan Gay di Tulungagung. Jadi gay ini ada ikatannya juga, dan dia ini ketuanya," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1/2020).
Pitra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Mami H. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Setelah 12 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Mami H dan menetapkannya sebagai tersangka, atas dugaan kasus tersebut.
"Kita punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan, kami telah menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka mami H ini. Usianya di bawah 17 tahun," kata Pitra.
Pitra kemudian menjabarkan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi korbannya. Mami H yang merupakan pengelola kedai kopi ini, manjadikan anak-anak yang nongkrong di kedainya sebagai korban. Para korban diiming-imongi dengan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.
"Kemudian anak yang terjebak dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sana lah dia melakukan pencabulan terhadap para korban. Barang buktinya banyak, ada 23 item. Mulai celana hingga CD berisikan gambar laki-laki telanjang," ujar Pitra.
Tersangka dikenakan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
Foto: Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Hasan (41) yang akrab disapa Mami, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan pengelola kedai kopi tersebut, juga mengaku sebagai ketua Ikatan Gay Tulungagung
Sumber: republika.co.id