BHF Menangkan Sengketa Pekerja Melawan Carefour (PT Trans Retail Indonesia)


Senin, 13 Januari 2020

Faktakini.net

BHF MENANGKAN SENGKETA PEKERJA MELAWAN CAREFOUR (PT TRANS RETAIL INDONESIA)

Bantuan Hukum Front kembali membantu buruh/pekerja dalam memperoleh hak nya, adalah Abdul Syakur karyawan PT TRANS RETAIL INDONESIA (CARREFOUR) yang di PHK sepihak pada awal tahun 2018.

Perjalanan panjang Abdul Syakur memperjuangkan hak nya dibantu oleh BHF (Bantuan Hukum FPI) mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung RI telah memutuskan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tingkat kasasi yang mana didalam amar putusannya diantaranya "menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat sejak putusan ini di ucapkan dan menghukum tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat".

"Berdasarkan amar putusan tersebut sangatlah jelas PT. Trans Retail Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada pekerja" ucap Syafiq Alaydrus, S.H salah satu tim kuasa hukum Abdul Syakur