Cabuli 47 Bocah Termasuk Di Indonesia, Pria Australia Dihukum 35 Tahun Penjara



Jum'at, 31 Januari 2020

Faktakini.net, Jakarta - Boris Kunsevitsky, mantan perawat di Melbourne, Australia, dijatuhi vonis 35 tahun penjara karena terbukti merekam dirinya sendiri melakukan pencabulan terhadap 47 anak-anak lelaki di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim John Champion dalam sidang di Mahkamah Agung negara bagian Victoria, Rabu kemarin (29/1/2020).

"Anda ini seorang pencabul anak-anak yang sangat mengerikan," ujar Hakim Champion kepada terdakwa Boris.

Dalam persidangan terungkap pria berusia 53 tahun tersebut pernah memaksa salah satu korbannya untuk tersenyum saat sedang memperkosa anak laki-laki tersebut.

Menurut laporan kantor berita AAP, Boris melakukan aksinya sejak tahun 2002 hingga 2017.

Dalam waktu lebih dari sepuluh tahun ia sudah mengambil lebih dari 35.000 foto dan 4.800 video pencabulan anak-anak di Filipina, Singapura, Indonesia dan Australia.

Boris kebanyakan menyasar anak-anak dari keluarga miskin di Filipina. Korban yang dicabulinya dalam keadaan sedang tidur, ia juga pernah meminta anak-anak melakukan seks satu sama lain.

Parahnya lagi, Boris juga merekam semuanya aksinya, termasuk salah satu video yang menunjukkan seorang anak yang tampak kesakitan dipaksa tersenyum ketika diperkosa.

Aksi Boris di Indonesia terjadi antara Agustus hingga Desember tahun 2002. Korbannya seorang anak berusia 12 tahun yang dia rekam saat berhubungan seksual dengannya.

Beberapa korbannya di sejumlah negara belum diidentifikasi.

Boris berhasil ditangkap polisi saat kembali ke Australia di tahun 2017. Tapi saat itu ia menyalahkan anak-anak yang menjadi korbannya.

Salah satunya adalah anak laki-laki berusia 13 tahun di Melbourne, yang digoda oleh Boris secara online.

Anak tersebut pernah mencoba bunuh diri dan mengalami masalah narkoba hingga terlilit utang hingga AU$ 100.000.

Dalam keterangannya kepada polisi, Boris mengaku sering ke Filipina dan membantu beberapa keluarga di sana.

Saat polisi menanyakan soal video-video tersebut, Boris berdalih anak-anak itu sendiri yang menggunakan peralatan videonya saat mereka mandi.

Dia juga mengaku bahwa anak-anak tersebut justru merupakan protagonis aktif dalam pencabulan ini. Apalagi, kata Boris, keluarga anak-anak itu juga mendukungnya.

Dalam persidangan kasus diketahui bahwa Boris mengalami masa kecil yang traumatis dan memiliki keyakinan delusional tentang pencabulan yang dia lakukan kepada 47 anak.

Dia didiagnosis memiliki gangguan pedofilis, penyalahgunaan narkoba, serta dikhawatirkan bisa membahayakan diri sendiri di penjara karena juga memiliki gangguan psikologi dengan suasana hati yang berubah-ubah.

Foto: Terpidana pedofil asal Melbourne, Boris Kunsevitsky, dijatuhi vonis penjara selama 35 tahun karena terbukti mencabuli 47 anak-anak di berbagai negara seperti Indonesia, Filipina, Singapura dan Australia selama 15 tahun sejak 2002. (AAP)

Sumber: abc.net.au