Damai Hari Lubis: AAB Dukung Dan Siap Jadi Korlap Aksi Unjuk Rasa FPI, GNPF Dan PA 212
Jum'at, 24 Januari 2020
Faktakini.net
Damai Hari Lubis
*Mendukung Penuh Dan Siap Menjadi Korlap Dari Unjuk Rasa Yang Akan Dilakukan Oleh FPI , GNPF U Dan 212*
Dengan pernyataan resminya Yasona Laoli/ YL termasuk Dirjen Imigrasi Dr. Ronny Sompie / RS yang terpantau beritanya melalui media publik / pers, bahwa Harun Masiku ( HM ) masih diluar negeri, kenyataannya belakangan pernyataan mereka tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Maka bila benar statemen- statemen yang dibuat punya unsur mens rea sebagai usaha ' menghalangi ' atau obstructiòn of justice , dengan tujuan KPK terhambat dan kesulitan dalam melakukan penyidikannnya , maka secara hukum terhadap mereka dapat dinyatakan sebagai merupakan perbuatan melawan hukum atau delik pidana
Oleh karena statemen dimaksud berhubungan erat terkait dengan penyidikan KPK tentang adanya bukti kuat sementara perihal HM yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dengan modus memberikan uang suap atau sogokan kepada Anggota KPU agar dirinya ( HM ) ditetapkan menjadi anggota DPR RI dari salah satu Dapil daerah di Sumatera Selatan untuk menggantikan secara proses PAW ( Penggantian Antar Waktu ) sehubungan Caleg PDIP ( Pileg 2019 - 2024 ) yang mendapatkan suara perolehan terbanyak telah meninggal dunia, sehingga HM. untuk menjadi anggota legislatif mesti melalui PAW melalui penetapan atau keputusan KPU. Dalam praktiknya ternyata proses PAW tsb. sarat dengan unsur delik tipikor, terbukti adanya penangkapan dan penahanan oleh KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan sampai saat ini
Maka menurut UU. RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UÙ. RI No. 20 Tahun 2001. Pasal 21, sudah sepantasnya YL dan RS dinyatakan diduga turut sebagai pelaku korupsi, oleh karena menghalangi KPK dalam rangkaian tugasnya dalam melakukan penyidikan ( obstruction of justice )
Oleh karena Pasal 21 UU. Pemberantasan Tipikor ini menganut atau tdk terlepas dari sumber hukum di negara RI, bahwa semua orang sama dimàta hukum sesuai UUD. 1945 Pasal 1 ayat 3 ( equality before the law ), mala pasal ini patut dikenakan terhadap diri YL dan RS termasuk terhadap semua subjek hukum siapapun dia dan apapun jabatannya, bila diketahui dan ditemukan bersama-sama atau turut atau ikut serta ( delneming ) menghalangi penyidikan peristiwa extra ordinary crime yang dilakukan KPK
Oleh karena semua orang sama dimata hukum maka tidak terkecuali Anggota Dewas ( Anggota Dewan Pengawas ) KPK sekalipun yang coba mengahalangi Anggota Komisiner KPK dalam melakukan penyidikan, juga dapat dikenakan dan dituntut melalui pasal aquo
Apabila pada diri YL dan RS Anggota Dewas tidak diberlakukan terhadap mereka Pasal 21 UU. Tipikor tsb. Maka rakyat boleh menggunakan mosi tidak percaya kepada KPK, sesuai rujukan pasal Kebebasan Berkumpul, Berapat, dan Berserikat Serta Menyampaikan Pendapat sesuai pasal 28 E ayat ( 3 ) UUD 1945 Jo. UU. No. 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
Untuk itu apabila ada ormas atau kelompok , berbagai komunitas menuntut dengan cara2 berkumpul lalu melakukan unjuk rasa ke DPR , KPK dan atau lembaga2 pemerintahan lainnya, agar Dewas ( Dewan Pengawas KPK) yang sepertinya nampak ikut menghambat penyidikan KPK pada peristiwa aquo ini dibubarkan adalah sah menurut hukum positif
Maka untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah hilangnya rasa percàya masyarakat kepada Dewas KPK dan Para Komisioner KPK, *hendaknya KPK* segera melakukan tindakan- tindakan legal yang real dan konkret sesuai tupoksinya dan kewenangannya merujuk UU. melakukan proses hukum terhadap siapapun yang terlibat atau terhadap oknum-oknum yang menghalangi penyidikan KPK, termasuk tidak pandang bulu, melakukan proses hukum terhadap Hasto Sekjen PDIP yang ditengarai ada keterlibatan peristiwa aquo incassu sebagai orang yang ' diduga kuat ' melalui tangannya memberikan sebagian uang ' suap/ sogokan ' yang bermuasal dari HM. Bahkan terhadap dirin ( Hasto ) KPK dapat melakukan penangkapan serta dilanjutkan dengan penahanan apabila penyidik KPK miliki alat bukti yang cukup serta khawatir Hasto akan menghilangkan barang dan atau alat bukti dan atau melarikan diri sesuai UU.No. 8 Thn 1981 ( KUHAP )
Terkait adanya statemen protes keras oleh Ormas FPI , Organisasi Aktifis GNPF U Dan PA. 212 atas peristiwa pengungkapan kasus yang stagnan atau nampak lamban dalam melakukan proses penanganan perkara
delik tipikor ini, yang melibatkan beberapa Pejabat Tinggi Lembaga Negara ( KPU dan pejabat Kementrian Humham dan Ditjèn Imigrasi ) serta issue -issue mega korupsi lainnya, maka secara resmi Aliansi Anak Bangsa / AAB siap mendukung apa yang menjadi tujuan daripada ormas FPI, GNPF U dan gerakan PA.212, yang pada subtansinya mengharapkan hukum menjadi panglima dalam memberantas korupsi yàng dapat menyesengsarakan rakyat bangsa dan negara RI
Bahkan bila Ormas atau Organisasi Aktifis tersebut berniat melakukan langkah-langkah hukum merujuk hak - hak masyarakat dengan melakukan unjuk rasa , AAB akan siap menjadi Korlap dalam setiap aksi dan atau sampaikan mossi tidak percaya atau giat protes yang akan dilakukan oleh mereka ( FPI , GNPF U dan PA. 212 ) paling tidak bersama - sama dengan organisasi2 tersebut dengan tidak melakukan perbuatan- perbuatan anarkis yang bertentangan dengan hukum dan perundang - undangan yang berlaku
Tangerang, 24 Januari 2020
Ketua AAB
Damai Hari Lubis